5 Tahun Tanahnya Digunakan Orang Lain, Janda di Cianjur Akhirnya Menangkan Gugatan

Menu

Mode Gelap
Inkanas Kabupaten Cianjur Juara Umum di Karate Open dan Festival Turnament Bupati Cianjur Cup Championship 2023 Seorang Warga Cilaku Tenggelam di Cirata Gara-gara Perahu Terbalik Saat Mancing Polres Cianjur Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Korban Diduga Dijual Jadi Pekerja Seks Aliansi Masyarakat Gunung Gede Pangrango Tolak Proyek Geothermal di Cianjur Polres Cianjur Berhasil Tangkap Sindikat Judi Online Internasional

Berita · 15 Sep 2022 14:18 WIB ·

5 Tahun Tanahnya Digunakan Orang Lain, Janda di Cianjur Akhirnya Menangkan Gugatan


 Kuasa Hukum Ayi Irma, Gilang Arvasendra dan Elan Setiawan.(Foto: Istimewa) Perbesar

Kuasa Hukum Ayi Irma, Gilang Arvasendra dan Elan Setiawan.(Foto: Istimewa)

CIANJUR UPDATE, Cianjur – Ayi Irma (52) seorang janda warga Kampung Sipon, Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, menangis terharu dan sujud syukur setelah lima tahun berjuang mencari keadilan atas hak sebidang tanah miliknya seluas 154 meter persegi yang selama ini dikuasai orang lain.

Kuasa Hukum Ayi, Gilang Arvasendra mengatakan, bahwa keadilan berpihak kepada kliennya yang selama lima tahun kebingungan yang tiba-tiba tanahnya dibangun rumah kos tanpa sepengetahuannya.

Ayi sendiri merupakan warga biasa yang bingung untuk mencari keadilan selama ini. Ia memutuskan untuk membantu Ayi bersama rekannya Elan Setiawan setelah mengecek surat di beberapa lembaga terkait masih atas nama kliennya dan belum ada bukti hukum jual beli.

“Ini juga menjadi pendidikan hukum bagi siapapun jangan sampai menguasai tanah orang lain tanpa ada bukti hukum yang kuat,” tuturnya, Kamis (15/9/2022).

Gilang bersyukur Pengadilan negeri Cianjur akhirnya memenangkan gugatan kliennya melalui Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor Perkara 17/Pdt.G/2022/PN pada Tanggal 8 September 2022 Perkara tentang Perbuatan Melawan Hukum atas sebidang Tanah milik ibu Ayi irma yang tanpa Hak dikuasai oleh Orang lain selama kurun waktu 5 Tahun lamanya.

“Alhamdulillah keadilan bagi klien kami Ibu Ayi Irma sedang berpihak terhadap klien kami,” ujar Gilang Arvasendra dan Elan Setiawan.

BACA JUGA: Ayah Empat Anak di Cianjur Tinggal di Rumah Hampir Ambruk
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Megawati dan Ganjar Pranowo Apresiasi Produk UMKM yang Dipasarkan MPP

30 September 2023 - 21:52 WIB

Kang Arief Bangga Pamerkan Produk UMKM Saat Rakernas PDIP

30 September 2023 - 21:38 WIB

Satgas TMMD ke 118 bersama Warga Gotong Royong Rehat Madrasah di Takokak

30 September 2023 - 18:26 WIB

Satgas TMMD ke 118 Kodim 0608/Cianjur bersama di Kampung Pangaduan RT 02/02, Desa Bungbangsar8, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur

Gubernur Jabar Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun

26 September 2023 - 23:17 WIB

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memastikan stok beras di Jabar cukup hingga akhir tahun. Ia juga memprediksi musim hujan akan turun di bulan November.

Bersama HISNU Kang Arief Rachman Hadiri Undangan Maulid Nabi di Cianjur

26 September 2023 - 12:30 WIB

Bakal Calon Anggota DPR RI, Dapil 3 Jabar Kang Arief Rachman, datang dan menghadiri kegiatan Maulid Nabi bersama Himpunan Santri Nusantara (HISNU) di Tanggeung Cianjur selatan, Senin (25/9/2023) kemarin.

UPTD Puskesmas Tanggeung Imbau Masyarakat Waspadai Penyakit di Musim Kemarau 

26 September 2023 - 11:56 WIB

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Tanggeung Cianjur, Tutang Heryana mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai penyakit yang muncul selama musim kemarau
Trending di Berita