CIANJURUPDATE.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.
Dalam perkembangan terbaru, Kejari Cianjur mengamankan barang bukti uang senilai Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Ia menyebutkan, tim penyidik telah menggeledah dan menemukan sejumlah bukti penting dua pekan lalu.
“Sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa, dan minggu ini kami telah menjadwalkan cek fisik ke lokasi proyek bersama tim ahli untuk memperhitungkan potensi kerugian negara,” ungkap Kamin kepada awak media, Senin (08/07/2025).
Menurut Kamin, dana Rp1 miliar tersebut berasal dari PT KPA yang menitipkannya melalui seseorang berinisial Y. Dana ini diduga kuat berkaitan dengan proyek PJU senilai Rp40 miliar. Proyek tersebut menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur melaksanakannya di dua wilayah, yakni Cianjur utara dan selatan.
Mengenai penetapan tersangka, Kamin menjelaskan pihaknya akan melakukannya setelah proses penyidikan rampung, termasuk menghitung kerugian negara dan memeriksa seluruh saksi. Ia mengisyaratkan telah mengantongi nama-nama calon tersangka.
BACA JUGA: Belum Tetapkan Tersangka, Kejari Cianjur Masih Hitung Kerugian Negara Korupsi PJU Dishub
“Kalau arah tersangkanya sudah ada, tapi kita masih periksa saksi secara menyeluruh. Saksi bisa saja nanti ditingkatkan jadi tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu setengah bulan ke depan, tersangkanya bisa ditentukan,” ujar Kamin.
Saat ditanya mengenai jumlah pejabat pemda maupun pihak swasta yang terlibat, Kamin menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap terbuka.
“Nanti pasti akan ada dari pihak penyedia maupun pengguna anggaran, sesuai hasil penyidikan,” pungkasnya.
Editor: Afsal Muhammad