Mayoritas Dapur MBG di Cianjur Belum Kantongi Izin Pengelolaan Limbah, Ini Penjelasan DLH
CIANJURUPDATE.COM — Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur kedapatan belum mengantongi dokumen pengelolaan lingkungan untuk pengolahan limbah. Selain kendala izin lingkungan, puluhan dapur operasional tersebut dilaporkan belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Meski pemenuhan regulasi tersebut belum lengkap, ratusan SPPG ini diketahui sudah beroperasi penuh dan menyalurkan makanan ke sejumlah sekolah di wilayah Cianjur.
Berdasarkan data operasional dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, saat ini terdapat 337 unit SPPG yang telah aktif berjalan. Dari jumlah tersebut, baru enam unit dapur yang dinyatakan memiliki dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang lengkap.
“Ada sekitar 171 SPPG yang punya IPAL tapi belum punya SPPL. Dan ada 160 dapur yang belum sama sekali punya IPAl dan SPPL. Kalau yang sudah lengkap baru ada enam dapur,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Komarudin, Jumat (5/6/2026).
BACA JUGA: Warga Keluhkan Dugaan Pencemaran Lingkungan Dapur MBG Sukasari Cilaku
Komarudin menegaskan, kepemilikan IPAL secara fisik tidak membebaskan pengelola dari kewajiban administratif untuk mengurus SPPL sebagai bentuk standardisasi operasional.
“Ya meskipun sudah punya IPAL, tetap harus punya SPPL. Memastikan jika IPAL-nya sesuai dengan ketentuan,” kata dia.
Menurutnya, pemenuhan standardisasi lingkungan ini idealnya diselesaikan secara prosedural di awal sebelum fasilitas dapur mulai memproduksi makanan.
“Seharusnya izin dulu dilengkapi, terutama kaitan IPAL dan SPPL, bukan beroperasi dulu baru mengurus izinnya,” kata dia.
BACA JUGA: Hasil Uji Lab: Nitrit Tinggi Ditemukan pada Tumis Pakcoy MBG di Leles Cianjur
Sebagai langkah tindak lanjut, DLH Kabupaten Cianjur akan melayangkan surat resmi kepada masing-masing pengelola SPPG agar segera membangun fasilitas IPAL dan menyelesaikan dokumen legalitas lingkungan mereka.
“Kalau ada yang tidak mengindahkan kami akan laporkan ke BGN. Nanti biar dari BGN yang mengevaluasi, apakah ada sanksi atau tidaknya itu ranah BGN,” kata dia.
Persoalan kelengkapan izin ini juga ditemukan pada sektor sanitasi. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur mencatat, dari total 337 dapur MBG yang aktif, baru 278 unit yang secara resmi memegang Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
“Baru 82 persennya yang memiliki SLHS,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Made Setiawan.
Made merinci, sisa dapur yang belum memiliki sertifikat tersebut terbagi ke dalam beberapa tahapan administratif. Sebanyak 32 dapur saat ini sedang berada dalam proses pengajuan, sementara 27 dapur lainnya tercatat belum melakukan pengurusan sama sekali.
“Kami harap segera menyelesaikan dokumen SLHS. Karena ini untuk memastikan kegiatannya sesuai standar kehigienisan dan sesuai sanitasinya,” kata dia.***





















