Telat Bayar Pajak Dua Tahun, Kendaraan Langsung Bodong

Menu

Mode Gelap
Inkanas Kabupaten Cianjur Juara Umum di Karate Open dan Festival Turnament Bupati Cianjur Cup Championship 2023 Seorang Warga Cilaku Tenggelam di Cirata Gara-gara Perahu Terbalik Saat Mancing Polres Cianjur Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Korban Diduga Dijual Jadi Pekerja Seks Aliansi Masyarakat Gunung Gede Pangrango Tolak Proyek Geothermal di Cianjur Polres Cianjur Berhasil Tangkap Sindikat Judi Online Internasional

Berita · 23 Jul 2022 17:27 WIB ·

Telat Bayar Pajak Dua Tahun, Kendaraan Langsung Bodong


 Telat Bayar Pajak Dua Tahun, Kendaraan Langsung Bodong.(Foto: Pexels.com) Perbesar

Telat Bayar Pajak Dua Tahun, Kendaraan Langsung Bodong.(Foto: Pexels.com)

CIANJUR UPDATE, Cianjur – Pemilik kendaraan bermotor baik motor maupun mobil harus selalu membayar pajak. Sebab, PT Jasa Raharja (Persero) menyebut jika tidak bayar pajak dua tahun, maka kendaraan tersebut bisa langsung bodong dan Samsat akan mencabut STNK kendaraan tersebut.

Ternyata, aturan itu sudah ada sejak tahun 2009 silam. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Penghapusan data regident kendaraan bisa dilakukan atas dasar UU LLAJ pasal 74 ayat 2 yang bunyinya kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kanit Regident Polres Cianjur, Iptu Dhenia mengaku sudah mendengar adanya wacana penerapan aturan tersebut. Akan tetapi, pihaknya menyebut, masih harus berkoordinasi dengan pembina Samsat yang lain, yaitu Bappenda dan Jasa Raharja.

“Kami pelaksana di kewilayahan masih menunggu ada instruksi dan petunjuk serta arahan dari Korlantas Mabes Polri,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).

Di sisi lain, Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan berpendapat, pemberlakuan aturan itu sangat baik. Ia menilai aturan itu bisa salah satu langkah untuk menerapkan masyarakat taat pajak.

Akan tetapi, dirinya menjelaskan, ada hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan aturan ini. Sebab, terkadang masyarakat dipersulit ketika hendak membayar pajak.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Megawati dan Ganjar Pranowo Apresiasi Produk UMKM yang Dipasarkan MPP

30 September 2023 - 21:52 WIB

Kang Arief Bangga Pamerkan Produk UMKM Saat Rakernas PDIP

30 September 2023 - 21:38 WIB

Satgas TMMD ke 118 bersama Warga Gotong Royong Rehat Madrasah di Takokak

30 September 2023 - 18:26 WIB

Satgas TMMD ke 118 Kodim 0608/Cianjur bersama di Kampung Pangaduan RT 02/02, Desa Bungbangsar8, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur

Gubernur Jabar Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun

26 September 2023 - 23:17 WIB

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memastikan stok beras di Jabar cukup hingga akhir tahun. Ia juga memprediksi musim hujan akan turun di bulan November.

Bersama HISNU Kang Arief Rachman Hadiri Undangan Maulid Nabi di Cianjur

26 September 2023 - 12:30 WIB

Bakal Calon Anggota DPR RI, Dapil 3 Jabar Kang Arief Rachman, datang dan menghadiri kegiatan Maulid Nabi bersama Himpunan Santri Nusantara (HISNU) di Tanggeung Cianjur selatan, Senin (25/9/2023) kemarin.

UPTD Puskesmas Tanggeung Imbau Masyarakat Waspadai Penyakit di Musim Kemarau 

26 September 2023 - 11:56 WIB

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Tanggeung Cianjur, Tutang Heryana mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai penyakit yang muncul selama musim kemarau
Trending di Berita