Tegas! Satpol PP dan DPMPTSP Cianjur Gembok Perusahaan Bodong di Cibeber

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan terhadap PT Eka Karya Flora yang berlokasi di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Sabtu, 3 Mei 2025.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyampaikan bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda). Proses ini telah melalui tahapan panjang, mulai dari pemberian teguran, peringatan, hingga pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.

“Ini merupakan bagian dari penegakan Pemda. Harapannya bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan di Kabupaten Cianjur,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Cianjur Akan Kaji Dampak Tembok Perusahaan Ambruk yang Ancam Pendangkalan Sungai

Menurutnya, perusahaan ini sebelumnya telah beroperasi dengan manajemen lama. Namun setelah terjadi pergantian manajemen dan perubahan regulasi, perusahaan tidak segera mengurus perizinan terbaru.

“Sejumlah izin penting seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan usaha lainnya belum dipenuhi,” jelasnya.

Dalam kegiatan penyegelan tersebut, pihak perusahaan mengakui kelalaiannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada tim gabungan yang bertugas. Mereka juga berjanji akan segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan.

Meski aktivitas produksi dihentikan, pemerintah daerah masih memberikan toleransi untuk kegiatan perawatan tanaman di area tersebut selama tidak berkaitan dengan produksi.

Baca Juga: Tembok Perusahaan Roboh, Sebabkan Pendangkalan Sungai di Kampung Paseh

“Kegiatan perawatan bunga masih diperbolehkan secara internal, namun produksi harus dihentikan sampai seluruh proses perizinan selesai,” tambahnya.

Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Cianjur dalam menegakkan aturan dan menciptakan iklim usaha yang tertib serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Intinya kita lakukan sesuai dengan SOP, dan ini merupakan langkah tegas,” tutupnya.***

Editor: Indra Arfiandi, Penulis: Fauzi

Exit mobile version