Polisi Ungkap Tabrak Lari Advokat di Cianjur, Sopir Pikap Ditangkap di Bogor
CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya seorang advokat di Jalan Raya Bandung, tepatnya di depan Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, saat kondisi jalan masih gelap.
“Korban atas nama saudara DN, seorang advokat, saat itu hendak menjalankan tugasnya di Pengadilan Agama. Korban menggunakan sepeda motor dan ditabrak dari belakang oleh kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry,” ujarnya, Rabu (22/4/26).
BACA JUGA: Sopir Pikap Pelaku Tabrak Lari Advokat di Cianjur Ditangkap Polisi
Akibat benturan keras, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Polisi menetapkan pengemudi kendaraan tersebut, TZ (41), sebagai tersangka. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
“Pengemudi tidak bertanggung jawab dan melarikan diri setelah kejadian,” katanya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini membutuhkan kerja keras tim gabungan Satlantas dan Satreskrim yang harus menelusuri rekaman CCTV hingga puluhan kilometer.
“Awalnya kami hanya memiliki rekaman CCTV singkat sekitar 22 detik. Kami telusuri hingga sekitar 40 kilometer dan menemukan petunjuk di wilayah Cipatat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Cianjur Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar di Bojongherang
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai, yakni pikap berwarna hitam dengan kerusakan di bagian depan kiri.
“Alhamdulillah dalam waktu enam hari, pelaku berhasil kami amankan pada Selasa, 21 April 2026,” jelasnya.
Tersangka ditangkap di kediamannya di wilayah Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika saat kejadian.
“Dari hasil tes, tidak ditemukan indikasi penggunaan minuman keras maupun obat-obatan. Penyebab utama diduga karena kurang konsentrasi saat mengemudi,” katanya.
Saat kejadian, dua orang penumpang di dalam kendaraan disebut sedang tertidur sehingga tidak mengetahui secara pasti momen tabrakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau ayat (1) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan berharap seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.***





















