Berita

Kemendagri Usulkan Denda e-KTP Hilang, Disdukcapil Cianjur Tunggu Regulasi Resmi

CIANJURUPDATE.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan penerapan sanksi denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Usulan ini masuk dalam 13 poin revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang sedang dibahas bersama DPR RI.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

Menurutnya, layanan pengurusan ulang gratis selama ini cenderung memicu kelalaian, sehingga beban cetak ulang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencapai puluhan ribu dokumen setiap harinya.

BACA JUGA: Disdukcapil Cianjur Perluas Akses Cetak KTP-el di 10 Titik Layanan

Menanggapi wacana tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Asep Sukma Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum menerima sosialisasi maupun instruksi resmi dari pemerintah pusat.

“Belum, itu kan masih wacana. Belum ada sosialisasi. Mungkin baru usulan, belum ada kepastian,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

Asep menegaskan bahwa instansinya belum dapat memberikan komentar teknis lebih mendalam mengenai mekanisme denda tersebut karena payung hukumnya belum ditetapkan.

BACA JUGA: Viral Warga Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Wahyu Pastikan ke Disdukcapil: Tidak Terdata, Itu Palsu

“Belum bisa menanggapi secara detail, karena belum ada sosialisasi dan belum ada aturan yang jelas,” tuturnya.

Pihak Disdukcapil Cianjur memastikan akan tetap tegak lurus dengan instruksi pemerintah pusat jika usulan tersebut nantinya disahkan menjadi undang-undang. Asep menyebutkan bahwa urusan administrasi kependudukan merupakan kewenangan nasional yang bersifat terpusat.

“Kalau nanti sudah menjadi keputusan di tingkat pusat, tentu kita akan mengikuti. Dilaksanakan atau tidak, itu tergantung kebijakan dari atas,” ucap Asep.

Sebagai penutup, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan mengenai besaran denda atau prosedur baru tersebut sebelum ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

“Kita tunggu saja arahan dari pusat. Jangan sampai jadi ramai, padahal belum tentu diterapkan,” pungkasnya.***

TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
PlayPause
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-8
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-7
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-4
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-3
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-5
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-9
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-2
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-6

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Nikmati berita tanpa iklan berlebih. Dukungan Anda memastikan kami tetap jujur, berani, dan independen demi kepentingan publik di Cianjur.

  • Mendukung Jurnalisme Kritis & Independen
  • Menjaga Website Tetap Minim Iklan
  • Donasi Seikhlasnya Tanpa Nominal Paksaan