Kecelakaan Maut di Haurwangi Cianjur, Satu Pemotor Meninggal Dunia di Tempat
CIANJURUPDATE.COM – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di ruas Jalan Raya Bandung, tepatnya di Kampung Raksabala, Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur pada Sabtu (14/03/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam peristiwa tersebut, satu orang pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur, Iptu Regina Andrilla Setiawan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi F 3264 XQ yang dikendarai Agustina Arifin (41) melaju dari arah Cianjur menuju Bandung.
Menurutnya, saat melintasi jalan lurus, pengendara Yamaha Mio berusaha mendahului kendaraan yang berada di depannya dengan mengambil jalur kanan. Namun, pengendara tersebut justru tetap melaju di jalur kanan dan mencoba masuk ke jalur lawan arus (perboden) dari arah Dalam Raksabala.
BACA JUGA: Pelaku Begal Driver Ojol Terancam 9 Tahun Penjara
“Saat bersamaan, datang sepeda motor Yamaha RX King bernopol F 5314 WJ yang dikendarai oleh Rohman Hidayat (49) dengan membonceng Syahrul Ramdani (18) dari arah berlawanan. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat terhindarkan,” ujar Iptu Regina saat dikonfirmasi Cianjur Update, Sabtu (14/3/2026).
Benturan antara kedua kendaraan tersebut menyebabkan pengendara Yamaha Mio, Agustina Arifin, meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, pengendara Yamaha RX King mengalami luka ringan dan langsung mendapatkan penanganan medis.
“Satu korban jiwa merupakan pengendara Yamaha Mio. Korban sudah dievakuasi ke Puskesmas terdekat dan RSUD Sayang Cianjur. Untuk kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 3.000.000,” tambahnya.
BACA JUGA: Kebakaran di Gekbrong Cianjur, Material Mebel Hangus Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi, polisi menyimpulkan faktor manusia menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut. Pengendara Yamaha Mio diduga kurang berhati-hati dan melanggar aturan lalu lintas dengan mengambil jalur lawan arah.
“Saat ini, kedua kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur sebagai barang bukti. Selain itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memaksakan diri mengambil jalur lawan arus demi keselamatan bersama,” tutup dia.***





















