Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Suplai Beras Tanpa Nomor Kemenkumham, Bumdes Sukamulya Tabrak Permendag

Terbit 11 Jan 2021 09:15 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Suplai Beras Tanpa Nomor Kemenkumham, Bumdes Sukamulya Tabrak Permendag — Cianjur Update
Salah seorang warga memperlihatkan sekarung beras yang disuplai Bumdes Sukamulya untuk program sembako.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pengadaan beras program sembako di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur difasilitasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Namun, karung beras yang disalurkan tidak memiliki label sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.

Berdasarkan hasil penelusuran Cianjur Update, beras yang disalurkan oleh Bumdes Sukamulya merupakan produksi sejumlah pabrik beras yang berada di wilayah tersebut. Namun, karung beras yang disalurkan ke E-Warong hanya memiliki label merek tanpa data detil mengenai berat, produsen, sampai spesifikasi beras.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Permendag Nomor 59 Tahun 2018 tersebut, label yang wajib tercantum adalah merek, jenis Beras, berupa Premium, Medium, atau Khusus, termasuk persentase butir patah dan derajat sosoh beras.

Iklan sevilage

Kemudian, keterangan campuran dalam hal Beras dicampur dengan varietas beras lain, berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogramatau gram, tanggal pengemasan, dan nama dan alamat pengemas beras atau importir beras.

Baca Juga
Truk Tangki Air Tabrak Tiga Motor di Lingkar Selatan Cianjur, Tiga Orang Meninggal Dunia
Berita · Berita terkait
Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang, H Iman Nur Jaman.(Foto: Afsal Muhammad/Cianjur Update.com)

Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang, H Iman Nur Jaman menjelaskan, Bumdes hanya bertugas mewadahi produsen beras yang akan disalurkan ke dua E-Warong yang ada di desa itu.

“Untuk beras sendiri dalam hal legalitas dan hal lainnya itu bisa dari pabrik itu sendiri cuma kualitas beras itu berani bersaing,” tuturnya saat ditemui

Tanpa Pungutan Biaya, SDN Gayam Adakan Pentas Kreasi, Pelepasan Siswa, Hingga Santunan Anak Yatim
Berita · Berita terkait

“Tujuannya pemberdayaan masyarakat termasuk pemberdayaan di Bumdes, kualitas berasnya pun berani bersaing,” ujarnya.

Hasil dari penyaluran beras tersebut nantinya akan diepergunakan untuk keperluan Bumdes dan pemberdayaan masyarakat lainnya.

“Hasil dari Bumdes itu sendiri kami mungkin dalam hal ini untuk gajinya Bumdes, bisa juga nanti dan pengusaha pun tidak usah mengirim barangnya ke Bogor di sini 6 ton per 1 bulan dari pengusaha lokal,” jelas dia.

Baca Juga
Truk Bawa Alat Berat Tabrak Pick-up di Cugenang, Dua Orang Meninggal Dunia
Berita · Berita terkait
Beras yang disuplai Bumdes Sukamulya untuk program sembako tidak memiliki label kemasan sesuai Permendag Nomor 59 Tahun 2018.(Foto: Afsal Muhammad/CIANJURUPDATE.COM)

Hal serupa disampaikan pengelola Bumdes Sukamulya, Safrudin. Ia menjelaskan, label dalam karung beras merupakan urusan pihak pabrik atau produsen beras.

“Itu urusan pabrik kami kan cuma beli dari dia (produsen),” ujarnya.

Padahal, dalam Permendag tersebut, tepatnya pada Pasal 12, bagi pelaku usaha beras yang melanggar ketentuan akan menerima pelarangan peredearan beras sampai penarikan beras.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{