Residivis di Cianjur Diduga Cabuli Anak Sahabatnya, Korban Diancam dan Dicekoki Obat Keras

CIANJURUPDATE.COM – Keluarga seorang perempuan berusia 17 tahun melaporkan dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh sahabat orang tuanya ke Polres Cianjur pada Selasa (08/07/2025). Pelaku yang berinisial AS alias Bohel (45), seorang residivis, diduga melakukan perbuatan bejat tersebut berulang kali sejak korban masih duduk di bangku SMK.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Korban, Tegar Prayoga, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga untuk melancarkan aksinya. Korban, yang sudah menganggap pelaku seperti kakaknya sendiri, tidak menaruh curiga. Pelaku membujuk korban dengan janji akan membelikan sepeda motor, memberikan uang Rp1 juta, dan sebuah handphone, namun semua janji tersebut tidak pernah terealisasi.

“Semakin waktu berjalan, karena ada pendekatan yang intens, diiming-imingilah si korban oleh pelaku bahwa akan dibelikan sepeda motor, akan diberikan uang senilai Rp1 juta, dan juga membelikan Handphone, tapi tak ada yang terealisasikan. Sehingga, mungkin anak zaman sekarang, mungkin si pelaku memberikan kenyamanan dan iming-iming si korban merasa terlena dan terayu,” ujar Tegar.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga karena anaknya tidak pulang ke rumah pada suatu hari Minggu. Setelah ditelusuri, keluarga menemukan korban berada di sebuah penginapan di Kecamatan Sukanagara bersama pelaku.

Awalnya, korban sangat tertutup karena diancam oleh pelaku. Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila dan mencelakai orang tua korban jika ia buka suara.

BACA JUGA: P4AK Cianjur Siap Dampingi Sekaligus Kawal Kasus Korban Dugaan Pencabulan di Mande

“Setelah orang tua curiga, orang tua korban menanyakan ke korban sehingga akhirnya korban mengaku ada hubungan dengan pelaku, barulah korban bercerita soal ancaman soal penyebaran video dan menyelakai orang tuanya. Dengan ancaman itu korban merasa ketakutan,” jelas Tegar.

Tegar membeberkan bahwa tindak asusila itu terjadi di berbagai tempat. Mulai dari penginapan, rumah korban, kebun teh, dan pemancingan tempat usaha orang tua korban.

“Di pemancingan itu karena si pelaku akrab dengan orang tua korban dan selalu menginap di sana,” katanya.

Berdasarkan keterangan Tegar, pelaku bahkan melakukan kekerasan fisik dan mencekoki korban dengan obat-obatan terlarang jenis Tramadol.

“Ketika sudah melakukan hubungan sekali, dan pelaku ingin yang kedua kali dan tiga kali, si korban dipaksa kalau tidak mau sampai dicekik. Pelaku juga minum tramadol dan korban juga dicekoki ketika berhubungan. Kita sudah dapatkan bukti dari penginapan dan bungkus obatnya juga kita sudah ada,” tegasnya.

BACA JUGA: Lakukan Pencabulan, Guru SD di Cianjur Terangsang Saat Mengajar Siswanya di Perpustakaan

Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma mendalam, menjadi pendiam, dan sering melamun, sehingga menyulitkan proses permintaan keterangan.

“Menurut analisis saya, korban mengalami traumatik yang mendalam. Kepolisian juga sangat sulit untuk mendapatkan informasi,” tambah Tegar.

Saat ini, keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi dan menyerahkan sejumlah barang bukti. Mereka masih menunggu hasil visum keluar untuk memperkuat laporan, sementara pelaku yang merupakan residivis dilaporkan masih berkeliaran bebas.

Exit mobile version