Berita

Diduga Malu Hasil Hubungan di Luar Nikah, Ibu Muda di Cianjur yang Buang Bayi Diamankan Polisi

CIANJURUPDATE.COM – Warga Kampung Ciburiang, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkan di area persawahan pada Senin pagi (18/5/2026). Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup terbungkus karung plastik dan kain hitam menyerupai selimut.

Bayi pertama kali ditemukan oleh seorang petani yang juga merupakan kepala desa setempat setelah mendengar suara tangisan dari area sawah. Saat didekati, saksi menemukan sebuah karung yang ternyata berisi bayi laki-laki yang baru lahir.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra mengatakan bayi tersebut berhasil diselamatkan dan saat ini dalam kondisi sehat.

“Sekarang masih hidup, masih sehat. Diduga dibuang oleh ibu kandungnya berinisial RA, usia 20 tahun,” ujar Fajri kepada wartawan pada Selasa (19/5/26).

BACA JUGA: Warga Temukan Bayi Laki-Laki dalam Karung di Cilaku, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bayi tersebut baru dilahirkan sekitar pukul 07.00 WIB dan ditemukan warga sekitar satu jam kemudian di area persawahan.

“Bayi laki-laki, baru berumur sekitar satu jam saat ditemukan,” katanya.

Setelah menemukan bayi tersebut, saksi kemudian memanggil warga lain untuk mengevakuasi bayi ke puskesmas terdekat guna mendapatkan penanganan medis.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tindakan pembuangan bayi dilakukan karena faktor malu. RA diketahui berstatus janda dan diduga melahirkan hasil hubungan di luar nikah.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, karena hasil hubungan gelap dan ibu bayi merasa malu,” ungkap Fajri.

BACA JUGA: Sebanyak 73 Calon Jemaah Haji Asal Cianjur Diberangkatkan, Kapolres: Bentuk Pelayanan kepada Masyarakat

Polisi juga mengungkapkan bahwa RA melahirkan seorang diri di dapur rumahnya saat anggota keluarga lainnya masih tertidur. Setelah melahirkan, bayi dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa sejauh kurang lebih satu kilometer menuju area persawahan tempat bayi ditemukan.

“Memang sengaja. Lahiran sendiri di dapur, kemudian dimasukkan ke karung dan dibawa ke area persawahan,” jelasnya.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait ayah biologis bayi tersebut. Namun pemeriksaan terhadap RA belum dilakukan secara maksimal lantaran kondisi fisiknya masih lemah pascamelahirkan.

Dalam kasus ini, polisi sementara menerapkan Pasal 430 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 2 tahun 6 bulan penjara. Polisi juga menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam penanganan kasus tersebut.***

TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
PlayPause
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-8
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-7
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-4
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-3
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-5
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-9
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-2
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-6

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Nikmati berita tanpa iklan berlebih. Dukungan Anda memastikan kami tetap jujur, berani, dan independen demi kepentingan publik di Cianjur.

  • Mendukung Jurnalisme Kritis & Independen
  • Menjaga Website Tetap Minim Iklan
  • Donasi Seikhlasnya Tanpa Nominal Paksaan