Berita

Pasar Hewan Bayangan di Sukanagara Tuai Polemik, Diskumdagin Cianjur: Kita Bakal Kaji

Menurutnya, karena belum mengantongi izin, pasar hewan bayangan tersebut bisa disebut ilegal, karena belum melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan resmi.

BACA JUGA: Pasar Hewan di Malang Ditutup Pemerintah, Warga Protes Akan Kebijakan Tersebut

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Cikalong, Muraad Fadhillah, mengatakan bahwa keberadaan pasar bayangan baik di Sukanagara maupun Cikalong berdampak besar terhadap Pasar Hewan Cikaret, terutama dari sisi pendapatan retribusi dan keramaian pengunjung.

“Banyak pedagang yang mengeluh karena penurunan jumlah pembeli. Informasi di lapangan menyebutkan, sebagian pedagang yang membuka lapak di Sukanagara dan Cikalong justru merupakan pedagang dari Cikaret juga,” ungkap Murrad.

Ia mengaku khawatir hal ini akan menimbulkan gesekan di antara sesama pedagang, karena potensi konflik akibat persaingan lokasi berdagang yang tidak terkoordinasi dengan baik.

BACA JUGA: Jelang Idul Adha, Harga Cabai di Pasar Cipanas Melonjak, Tembus Rp 85 Ribu Perkilo

“Ke depan, UPTD akan berupaya menjadi jembatan antara pedagang. Harapannya, pasar tetap berada di satu titik yang jelas dan legal. Namun segala sesuatunya tentu harus dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujarnya.

Mengenai retribusi, Murrad mengatakan belum ada data pasti, namun ia meyakini jika pasar tersebut benar berjalan, maka ada potensi retribusi yang tidak tercatat di pasar resmi.***

Editor: Dadan Suherman

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button