Nenek Dianiaya di Cianjur karena Dituduh Penculik, Satu Pelaku Ditangkap

CIANJURUPDATE.COM β Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek yang dituduh sebagai penculik di Kampung Legok, Desa Bunukasih, Kecamatan Warungkondang.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa penganiayaan terhadap lansia di Kampung Legok melibatkan dua pelaku berinisial AH (50) dan AB (37).
βDari dua pelaku, kami baru berhasil menangkap satu pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam,β ujarnya pada 6 Mei 2025.
BACA JUGA:Β Anak Pejabat Ditjen Pajak di-DO dari Kampus Prasetiya Mulya Buntut Lakukan Penganiayaan
Tono menjelaskan bahwa pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, korban berniat pulang ke rumah anaknya. Saat turun dari angkutan umum, korban meminta seorang anak kecil untuk mengantarnya ke Kampung Padalengser.
βNamun, di tengah jalan, anak tersebut meminta izin untuk tidak mengantar korban dan langsung pergi,β kata Tono.
Tiba-tiba, seseorang yang tidak dikenal meneriaki korban sebagai penculik. Pelaku kemudian membawa korban dengan paksa.
BACA JUGA:Β Korban Penganiayaan Oknum Kades di Cianjur Dipanggil Penyidik
Tono menambahkan bahwa pelaku menganiaya lansia tersebut karena terprovokasi oleh isu bahwa anak pelaku diculik oleh korban.
βAkibat provokasi tersebut, pelaku emosi dan menampar serta memukuli korban pada bagian wajah, leher, dan kepala,β jelasnya.
Tono menyebutkan bahwa pihaknya sedang memburu pelaku kedua yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: Polres Cianjur Bekuk Tiga Pelaku Penganiayaan di Cikalongkulon