CIANJUR UPDATE, Cianjur – Korban dugaan tindakan penganiayaan oknum Kepala Desa (Kades) Sukajaya Dedi Hidayat, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur, Rabu (27/07/2022).
Tak hanya itu, Polres Cianjur juga memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Pemanggilan korban dan saksi-saksi didampingi oleh kuasa hukum Fanpan Nugraha.
Fanpan Nugraha mengatakan, korban dan saksi-saksi telah dimintai keterangan terkait penanganan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum kades Sukajaya.
“Polres Cianjur melalui penyidik Satreskrim Polres memeriksa atau meminta keterangan kepada korban pelapor termasuk saksi yang di dampingi oleh saya,” ungkap dia.
Fanfan menuturkan, ia dikuasakan korban atas nama Fajar untuk melaporkan oknum Kades Sukajaya Dedi Hidayat atas tiga pasal.
“Kami melaporkan oknum kades atas tiga pasal yakni penganiayaan, penyerangan dan pengrusakan,” tuturnya.