Berita

Nama Di KTP Minimal 2 Kata, Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata

×

Nama Di KTP Minimal 2 Kata, Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata

Sebarkan artikel ini
Nama Di KTP Minimal 2 Kata, Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata

Nama di KTP Minimal 2 Kata salah satu aturan terbaru yang telah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri( Kemendagri) belum lama ini terkait pembuatan nama pada pencatatan dokumen kependudukan

Pemberian nama minimmal 2 kata terungkap dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencatan nama dalam dokumen yang menyebut nama harus terdiri dari minimal 2 kata.

Hal ini dilihat pada Pasal 4 ayat 2 poin C yang mengatakan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Dokumen yang tertulis tersebut merupakan dokumen resmi telah diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/kota tentu mempunyai kekuatan hukum yang kuat.

Artinya dokumen tertulis pada dokumen resmi tersebut terbukti nyata sebagai alat hasil dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatan sipil.

Mulai dari Kartu Keluarga,Kartu Tanda Penduduk Elektronik,Kartu identitas Anak, hingga Akta Kelahiran. Dewasa ini sering bermunculan nama warga Indonesia dengan memiliki satu nama.

Lalu, bagaimana dengan warga negara Indonesia yang saat ini sudah memiliki nama hanya terdiri 1 kata? Apakah pemilik nama 1 kata akan tercatat dalam dokumen kependudukan sipil?

Menurut Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam negeri Zudan Arif Fakhurulloh menyebut nama dengan satu nama yang telah tercatat sebelumnya masih tetap berlaku.

Zudan Arif mengatakan pula agar warga negara yang mempunyai nama satu kata menyarankan memberi nama minimal dua kata. Jika tetap ada warga yang memakai satu kata tetap diperbolehkan ini hanya imbauan.

Alasan minimal dua kata ada dasarnya yaitu memikirkan masa depan seperti anak sekolah di luar negeri apalagi wajib gunakan paspor sehingga ada baiknya dua kata namanya.

Zudan juga menambahkan nama sebaiknya maksimal 60 karakter,termasuk spasi agar mudah dibaca, tidak bermakna negatif kemudian juga tidak multitafsir.

Hal ini sesuai Peraturan Permendagri nomor 73 tahun 2022 pasal 8 yang menyatakan nama telah tercatat sebelumnya tetap berlaku dan syah.