Modus Jual Padi, Dua Pria Ber-NMAX Hitam Tipu Warga Cianjur, Uang Rp10 Juta Raib

CIANJURUPDATE.COM – Kasus dugaan penipuan berkedok penjualan padi yang menimpa seorang warga Kecamatan Pasirkuda dengan lokasi kejadian di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, pada Senin (13/10/2025), kini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Korban mengalami kerugian materiel berupa uang tunai senilai Rp10 juta dan sebuah unit timbangan.

Saat dikonfirmasi Cianjur Update pada Selasa (14/10/2025), narasumber yang mewakili pihak korban, Alvin, membenarkan bahwa langkah hukum telah ditempuh. Namun, ia menyatakan bahwa hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari laporan tersebut.

Baca Juga: DPRD Cianjur Dorong Perda Ketenagakerjaan yang Responsif dan Inklusif

“Sudah (membuat) laporan polisi, tapi sampai saat ini belum ada kabar,” ujar Alvin saat dihubungi via pesan singkat.

Alvin turut merincikan kembali kronologi kejadian yang bermula sekitar pukul 10.40 WIB, ketika dua pria tak dikenal mendatangi kediaman korban. Pelaku yang menggunakan sepeda motor NMAX hitam tanpa pelat nomor berhasil meyakinkan korban, sebelum akhirnya membawa kabur uang tunai Rp10 juta sekitar pukul 13.50 WIB.

Baca Juga: Wujud Komitmen Pendidikan Cianjur: 18 Ruang Kelas Baru Resmi Dibangun di SMPN 2 Karangtengah

Pelaku terakhir kali terlihat di sekitar Pasar Sukanagara setelah beralasan hendak mengambil timbangan, kemudian menghilang dan tidak dapat dihubungi. Dengan adanya laporan resmi ini, pihak korban berharap pihak berwenang dapat segera mengidentifikasi dan menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

 

Exit mobile version