Terjerat Judi Online, Oknum Guru PPPK di Sukanagara Tega Rampok Bibi Sendiri

CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. Tersangka berinisial MIR (33), yang diketahui berprofesi sebagai tenaga pengajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditangkap karena merampok bibinya sendiri, Tito Sopiah.

Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Sukanagara tertanggal 12 Januari 2026.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka telah merencanakan aksinya terhadap korban yang tinggal di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara.

Baca Juga: DPRD Jabar Sosialisasikan Program UHC, Warga Keluhkan Data Kependudukan dan Layanan RS

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.30 WIB. MIR mengetuk pintu dan mengarang cerita bahwa terdapat dua orang mencurigakan di sekitar rumah korban. Tersangka sempat berbincang untuk menghilangkan kecurigaan sebelum berpamitan.

Namun, saat korban meminta izin ke toilet umum di belakang kantor desa, tersangka tidak benar-benar pulang, melainkan bersembunyi di sekitar lokasi. Ketika korban kembali dan hendak menutup pintu rumah, tersangka mendorong pintu secara tiba-tiba hingga korban tersungkur.

Pelaku kemudian menutup mata korban dengan tangan kiri serta memukul kepala dan pinggul korban menggunakan tangan kanan untuk mencegah korban berteriak. Tersangka lalu mengambil satu kantong plastik putih berisi perhiasan emas, uang tunai Rp1.000.000, dan satu buku tabungan yang disimpan dalam ember hitam, kemudian melarikan diri.

Baca Juga: Diduga Geng Motor, Sekelompok Orang Serang Warga Selajambe Cianjur hingga Luka Berat

Motif dan Barang Bukti

Kapolres Cianjur menegaskan bahwa faktor ekonomi akibat perjudian daring menjadi pemicu utama tindakan kriminal tersebut.

“Motif tersangka melakukan pencurian disertai kekerasan ini karena ingin menguasai perhiasan emas milik korban,tersangka juga terikat harus membayar judi online,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain ember plastik warna hitam, satu set jas hujan, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sandal jepit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Gerak Cepat, Satlantas Polres Cianjur dan Instansi Terkait Tangani Pohon Tumbang di Jalur Puncak

Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. Masyarakat disarankan memanfaatkan jasa perbankan untuk menyimpan uang dalam jumlah besar dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi tindak pidana.***

Editor: Indra Arfiandi 

Exit mobile version