CIANJURUPDATE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Cianjur menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pedagang kaki lima (PKL) pada Jum’at (21/11/25), bertempat di Pengadilan Negeri Cianjur.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari ngeyel nya sejumlah pedagang yang tetap berjualan di area terlarang kawasan Bomero Citywalk, meski sudah berulang kali ditertibkan.
BACA JUGA: Trotoar Taman Bomero Citywalk Dipercantik, Pengecatan Ulang Hingga Lampu Hias jadi Makin Ciamik
“Hari ini kita mengadakan sidang tipiring bagi para PKL yang setelah penertiban tetap membandel berjualan di lokasi yang dilarang, yaitu trotoar dan badan jalan di kawasan Bomero Citywalk. Patroli rutin tetap kita lakukan sebagai komitmen menjaga kenyamanan, keindahan, dan kebersihan kawasan Bomero,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo.
Dari hasil penertiban, terdapat delapan PKL yang terjaring. Satu orang melarikan diri, sementara tujuh lainnya dibawa untuk proses lebih lanjut. Namun, dari tujuh PKL yang hadir di pengadilan, satu orang pulang dengan alasan mengambil kelengkapan, dan satu orang tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak membawa KTP.
BACA JUGA: Dipercantik Lampu Hias, Suasana Malam Bomero Citywalk Cianjur Kini Lebih Hidup dan Menarik
“Jadi yang disidangkan hari ini ada lima orang. Mereka benar-benar nekat dan tetap memaksakan diri berjualan meski sudah diterbitkan peringatannya,” tambah Djoko.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan sanksi pidana denda kepada kelima PKL tersebut. Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2019 junto Perda No. 3 Tahun 2020, denda pelanggaran bisa berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp50 juta, serta ancaman kurungan 3 hari hingga 3 bulan. Namun, hakim dianggap masih memberikan pertimbangan kemanusiaan dengan menjatuhkan denda ringan.
“Harapannya, sanksi ini menjadi efek jera. Pemerintah tidak berniat menakut-nakuti masyarakat, namun ingin menjaga ketertiban dan keindahan Cianjur. Dunia ini luas, masih banyak tempat yang diperbolehkan untuk berdagang. Jangan memaksakan diri di lokasi terlarang,” tegas Joko.
BACA JUGA: Suasana Memanas, Tujuh Orang Alami Luka Saat Eksekusi Pasar Bomero Cianjur
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli dari PKL yang berjualan di area terlarang tersebut.
“Ini harus menjadi gerakan bersama. Jika pembeli tidak lagi membeli, maka tidak ada pasar bayangan. Bomero sedang kita tata sebagai ikon Cianjur yang nyaman dan indah, bukan kawasan yang kumuh,” lanjutnya.
Barang bukti dari para PKL turut dibawa ke persidangan dan dikembalikan setelah proses sidang selesai.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Bomero Gruduk Kantor DPRD Cianjur, Desak Tak Ada Relokasi: Pemda Cacat Hukum
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Raja Bonar W Siregar menjelaskan bahwa terdapat 7 berkas yang dilimpahkan pada hari ini. Namun, karena ada kekurangan formalitas identitas dan satu pelaku sudah meninggalkan lokasi, hanya 5 berkas yang disidangkan.
“Karena ini perkara dengan mekanisme keputusan cepat, maka hari itu dilimpahkan, hari itu juga diputus oleh hakim tunggal, Pak Erliansyah. Tiga berkas lainnya dikembalikan kepada PPNS. Jika nantinya dilengkapi, bisa diajukan dan disidangkan kembali,” ujar perwakilan Humas PN Cianjur.
Pemerintah menegaskan akan terus melakukan penindakan tipiring ke depan bila mendapati PKL yang tetap membandel dan mengganggu ketertiban kawasan Bomero Citywalk.***
Editor: Dadan Suherman
