Tegas! Satpol PP dan DPMPTSP Cianjur Gembok Perusahaan Bodong di Cibeber

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan terhadap PT Eka Karya Flora yang berlokasi di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Sabtu, 3 Mei 2025.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyampaikan bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda). Proses ini telah melalui tahapan panjang, mulai dari pemberian teguran, peringatan, hingga pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
“Ini merupakan bagian dari penegakan Pemda. Harapannya bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan di Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
Baca Juga:Â Bupati Cianjur Akan Kaji Dampak Tembok Perusahaan Ambruk yang Ancam Pendangkalan Sungai
Menurutnya, perusahaan ini sebelumnya telah beroperasi dengan manajemen lama. Namun setelah terjadi pergantian manajemen dan perubahan regulasi, perusahaan tidak segera mengurus perizinan terbaru.
“Sejumlah izin penting seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan usaha lainnya belum dipenuhi,” jelasnya.
Dalam kegiatan penyegelan tersebut, pihak perusahaan mengakui kelalaiannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada tim gabungan yang bertugas. Mereka juga berjanji akan segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan.
Meski aktivitas produksi dihentikan, pemerintah daerah masih memberikan toleransi untuk kegiatan perawatan tanaman di area tersebut selama tidak berkaitan dengan produksi.