CIANJURUPDATE.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada Rabu (3/12/2025).
Pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat dan memperluas jangkauan layanan pertanahan, terutama mengingat Kabupaten Cianjur merupakan salah satu wilayah terluas di Jawa Barat.
Dua pejabat yang dilantik adalah Ardian Athoillah, S.E. dan Jatnika Yusep, S.Pi., M.A.P. Prosesi yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Ara Komara Sujana.
BACA JUGA: Berbagi Karena Peduli, ATR/BPN Cianjur Bagikan Ratusan Bingkisan Daging Kurban kepada Warga
Dalam Sambutanya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Ara Komara Sujana, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan hanya sekadar acara seremonial.
“Pelantikan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap PPATS yang diangkat siap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ara Komara Sujana.
Ia menyoroti peran strategis PPATS dalam proses pendaftaran tanah, khususnya dalam pembuatan akta-akta otentik pertanahan. Oleh karena itu, profesionalitas, netralitas, serta komitmen terhadap kode etik disebutnya sebagai pondasi utama dalam pelaksanaan tugas mereka.
“Semoga amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berintegritas, berkualitas, dan terpercaya,” harapnya.
Terkait latar belakang pelantikan Camat sebagai PPATS, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) BPN Cianjur, Nora Elprida Harahap, S.ST., M.M., memberikan penjelasan rinci. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, yang memungkinkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk melantik Camat sebagai PPATS.
“Kenapa sih diperlukan PPATS? Karena asumsinya, anggapannya, daerah tersebut jumlah PPAT-nya belum mencukupi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat di daerah itu,” jelas Nora Harahap.
Ia menekankan bahwa status PPATS bagi Camat tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui proses pengajuan diri. Dalam kasus ini, kedua Camat dari wilayah Cibeber dan Pagelaran mengajukan diri.
“Kebetulan Cianjur ini merupakan Kabupaten paling luas di Jawa Barat. Jadi asumsinya jumlah PPAT belum mampu memberikan pelayanan ke seluruh wilayah Cianjur, karena itu untuk membantu pelayanan dibutuhkanlah PPATS,” tambahnya, menegaskan bahwa penunjukan PPATS disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya masing-masing.
Nora Harahap juga menguraikan proses ketat yang harus dilalui kedua Camat sebelum dilantik. Para Camat tersebut telah diberikan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi terkait pertanahan.
“Setelah sudah diberikan pelatihan, ada sertifikasi mampu kelayakannya, kompeten, baru diangkat,” ungkapnya.
Proses pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat ke Kepala BPN Kabupaten Cianjur ini juga memerlukan sejumlah persyaratan, termasuk SK Camat, formulir permohonan, dan yang terpenting, sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BPN.
Selain itu, terdapat kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.
Acara pelantikan ini ditutup dengan pembacaan doa oleh Rohaniawan, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dan sesi foto bersama kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur dan tamu undangan.
Seluruh rangkaian acara, mulai dari pembacaan Surat Keputusan hingga penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan, berjalan lancar dengan disaksikan oleh para saksi: Nora Elprida Harahap, S.ST., M.M. dan Sadam Husain, S.Tr., M.M., serta Rohaniawan.***
Editor: Dadan Suherman
