Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SMP di Campaka, Disdikpora Cianjur Kawal Proses Hukum
CIANJURUPDATE.COM — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur tengah menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru berinisial AFR terhadap seorang siswi kelas IX. Kasus yang terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Campaka tersebut saat ini telah dilaporkan dan diproses di ranah hukum.
Dugaan pelecehan terhadap korban, yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga, pertama kali diketahui oleh pihak keluarga pada saat pembagian rapor kenaikan kelas. Kakak korban, GAF (37), mengonfirmasi hal tersebut setelah menerima informasi dari wali kelas.
“Wali kelas menyebut ada desas-desus bahwa adik saya telah dilecehkan oleh oknum guru tersebut. Awalnya diminta untuk tidak melapor sambil mencari informasi kemungkinan adanya korban lain. Namun sebagai keluarga, saya langsung mengonfirmasi hal itu kepada adik saya,” tutur GAF kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Lebaran Usai, THR Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu Cianjur Belum Juga Cair
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban, salah satu insiden terjadi pada 24–25 Mei 2025 saat kegiatan Latihan Gabungan Palang Merah Remaja (PMR) di wilayah Sindangbarang. Saat menginap di Desa Saganten, korban dipisahkan dari rekan-rekannya dan berada dalam satu ruangan dengan oknum guru tersebut.
“Dia bilang gak apa-apa, tapi saya merasa tidak nyaman. Dia memeluk saya dari belakang dan membekap saya dengan selimut,” ungkap korban.
Lebih lanjut, korban menyebutkan bahwa insiden di Sindangbarang tersebut bukan satu-satunya. Oknum guru tersebut dilaporkan kerap melakukan dugaan pelecehan secara fisik dan verbal kepada korban saat kegiatan sekolah berlangsung.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 7 Perempuan
Tanggapan dan Sanksi dari Disdikpora
Merespons laporan tersebut, Plt. Kabid SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopiandi, menyatakan bahwa instansinya akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan berkoordinasi terkait sanksi kepegawaian.
“Sesuai pernyataan pimpinan Disdikpora, kami akan mengikuti hasil pemeriksaan dari penegak hukum. Kami juga meminta bantuan dari pihak Inspektorat dan BKPSDM terkait sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipan saat dikonfirmasi.
Mengenai sanksi administratif dan status kepegawaian terlapor, Ipan menjelaskan bahwa prosesnya akan melibatkan sejumlah instansi.
Baca Juga: Lantik 135 Kepala SD dan SMP, Disdikpora Cianjur Targetkan Tak Ada Lagi Sekolah yang Dijabat PLT
“Sanksi dari dinas akan diproses melalui bagian kepegawaian Disdikpora, pihak BKPSDM bersama-sama dengan pihak Inspektorat yang akan menentukan sanksi final bagi oknum tersebut,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut institusional, Ipan menyebutkan bahwa Disdikpora akan memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi di seluruh sekolah agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami akan melaksanakan pembinaan kepada setiap satuan pendidikan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di lingkungan pendidikan. Kami berkomitmen akan bertindak tegas menyangkut perlindungan anak dan keamanan di lingkungan sekolah,” pungkasnya.***
Editor: Indra Arfiandi





















