Jaksa Tidak Puas! Korupsi Rp 8,4 Miliar, Eks Kadishub Cianjur Cuma Divonis 3,5 Tahun
CIANJURUPDATE.COM – Kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 yang menelan kerugian negara hingga Rp 8,4 miliar memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (26/2/2026), resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cianjur berinisial DG dan rekannya, AM, setelah keduanya terbukti melakukan praktik lancung dalam proyek tersebut.
Kasus korupsi PJU tahun 2023 ini sebenarnya menyeret tiga nama tersangka. Namun, dalam sidang putusan kali ini, satu terdakwa lainnya berinisial MIH tidak dapat dihadirkan. MIH dikabarkan masih dalam kondisi sakit parah sehingga proses hukum terhadap dirinya terpaksa tertunda.
Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Geledah Rumah Eks Kadishub dan Sita Puluhan Dokumen
Meskipun dinyatakan terbukti bersalah, vonis ini memicu reaksi keras dari pihak Kejaksaan Negeri Cianjur lantaran durasi hukuman jauh di bawah tuntutan awal.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, menegaskan bahwa pihaknya tidak puas dengan putusan hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut DG dengan hukuman 8 tahun penjara dan AM selama 7 tahun penjara.
“Keduanya terbukti dan divonis bersalah. Kerugian negara sekitar Rp 8 miliar,” ujar Angga usai persidangan, Kamis (26/2/2026).
Lantaran vonis tersebut belum mencapai setengah dari tuntutan, Angga memastikan bahwa institusinya akan segera melayangkan banding.
“Putusannya di bawah 50 persen dari tuntutan. Makanya kami akan banding. Segera kami akan diskusikan dengan tim, tapi bukan akan banding atau tidak, melainkan terkait dipercepat atau tidak memo bandingnya. Yang jelas kami akan banding,” tegasnya.
Baca Juga: Babak Baru, Tiga Tersangka Korupsi Proyek PJU Cianjur Segera Disidang, Kejari Turunkan 4 Jaksa
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa, Oden Muharam, memberikan pandangan berbeda terkait duduk perkara kliennya. Menurut Oden, keterlibatan DG dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8,4 miliar ini murni terkait persoalan prosedur, bukan karena menikmati hasil korupsi secara langsung.
“Untuk DG tidak terbukti adanya aliran dana, masalahnya pelanggaran administrasi. Keduanya divonis 3 tahun 6 bulan, tapi untuk pak AM ada denda dan pengembalian uangnya,” jelas Oden.
Terkait langkah banding yang akan diambil kejaksaan, pihak kuasa hukum mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan pikir-pikir dulu. Kalau memang dari kejaksaan akan banding, ya silakan,” tambahnya.***
Editor: Indra Arfiandi





















