Gugatan Dicabut, Pemprov Jabar dan Sekolah Swasta Sepakat Sinergi Cegah Anak Putus Sekolah

CIANJURUPDATE.COM – Sengketa hukum antara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan sejumlah forum kepala sekolah swasta akhirnya menemukan titik terang.

Perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG, yang sempat menyeret gugatan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah, kini telah resmi dicabut.

Kesepakatan ini dicapai setelah kedua belah pihak mengadakan pertemuan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Senin (25/8/2025).

BACA JUGA: Pemprov Jawa Barat Hadapi Tantangan Penyesuaian Anggaran pada Tahun 2025

​Gugatan tersebut diajukan oleh Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Garut, dan Kota Sukabumi.

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Cianjur M. Toha mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.

​Dalam pertemuan yang berlangsung damai dan konstruktif, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan hukum ini melalui jalan musyawarah.

BACA JUGA: Efisiensi APBD Jabar 2025, Pemprov Siapkan Realokasi Rp 2 Triliun

Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh para penggugat dan tergugat.

​Ada empat poin penting yang menjadi hasil dari kesepakatan, diantaranya:

1. ​Pelacakan Bersama Siswa Potensial Putus Sekolah: Pihak Dinas Pendidikan dan para penggugat akan bekerja sama untuk melacak siswa yang berpotensi putus sekolah dan belum diterima pada Tahun Ajaran 2025/2026.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan tidak ada satu pun siswa yang tertinggal dari bangku sekolah.

BACA JUGA: Pemprov Jabar Siap Gelar Hari Desa Nasional Perdana pada 14-15 Januari 2025

2. ​Sistem Beasiswa untuk Sekolah Swasta: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (PDB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Keterlibatan ini akan diwujudkan melalui skema beasiswa bagi sekolah swasta yang aktif berpartisipasi dalam program pencegahan anak putus sekolah.

3. ​Penanganan Dampak Keputusan Gubernur: Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk menangani dampak yang timbul akibat Keputusan Gubernur, termasuk masalah yang berkaitan dengan guru bersertifikat yang mengajar di sekolah swasta.

Pihak Dinas Pendidikan akan mengupayakan solusi terbaik untuk masalah ini.

BACA JUGA: Pemprov Mulai Vaksinasi Hewan Ternak di Jabar untuk Cegah PMK

4. ​Komunikasi Lanjutan: Hal-hal teknis dari kesepakatan di atas akan terus dikomunikasikan dan dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini menunjukkan komitmen untuk menjaga komunikasi dan memastikan implementasi yang efektif.

​Berdasarkan kesepakatan ini, seluruh pihak penggugat sepakat untuk mencabut gugatan mereka dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

BACA JUGA: Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Getol Serap Aspirasi Rakyat: Saya Pastikan Program Pemprov Berjalan

Pencabutan gugatan ini secara resmi mengakhiri sengketa yang sempat memanas, dan membuka babak baru kerja sama yang lebih harmonis.

​Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi contoh sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam memajukan pendidikan di Jawa Barat.

Baik Dinas Pendidikan maupun perwakilan sekolah swasta menyatakan komitmen mereka untuk terus bekerja sama demi memastikan setiap anak di Jawa Barat mendapatkan akses pendidikan yang layak.***

Editor: Dadan Suherman

Exit mobile version