Praktik Penahanan Ijazah PT Panjunan Cianjur Diduga Rugikan Buruh, SPN: Ini Sudah Lama

CIANJURUPDATE.COM – PT Panjunan, sebuah perusahaan distributor makanan dan minuman di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, kini tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya perusahaan tersebut diduga kuat menahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya milik para mantan karyawannya, sebuah praktik yang diduga dinilai melanggar hukum dan sangat meresahkan.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur telah mengambil langkah serius untuk mengadvokasi kasus ini.
BACA JUGA:Â Wakil Ketua DPRD Cianjur Susi Susilawati Minta Sekolah Swasta dan Negri Tak Tahan Ijazah Siswa
Ketua DPC SPN Cianjur, Deni Furqon, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini mendampingi empat mantan karyawan yang kesulitan mendapatkan kembali ijazah mereka setelah berhenti bekerja.
Namun, setelah penantian hingga lima bulan, baru dua dokumen yang berhasil dikembalikan, sementara nasib dua lainnya masih terkatung-katung.
“Ini sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan. Bahkan, ratusan karyawan lainnya diduga mengalami hal yang sama,” kata Deni pada Senin 26 Mei 2025.
BACA JUGA:Â Disdikpora Cianjur Tunggu Regulasi Resmi Terkait Ijazah Elektronik
Ia menambahkan bahwa para karyawan ini diminta menyerahkan dokumen penting seperti ijazah, BPKB, hingga surat tanah sebagai jaminan saat pertama kali diterima bekerja.
Deni Furqon dengan tegas menyatakan bahwa praktik penahanan dokumen ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025. Surat edaran tersebut secara eksplisit melarang perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja.