CIANJURUPDATE.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cianjur, Herlan Firmansyah, memberikan hasil kajian politiknya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.
Pandangan tersebut disampaikan dalam acara Pengkajian Politik yang digelar dalam rangka menyambut Tahun Baru Hijriah 1447 H di Kantor DPD PAN Kabupaten Cianjur, Jl. Abdullah Bin Nuh, Sabtu (5/7/2025).
BACA JUGA: PAN Cianjur Makin Solid dan Kuat, Ketua DPD: Halal Bi Halal jadi Momen Refleksi Perjuangan
Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus DPD PAN Kabupaten Cianjur, pengurus DPC dan kader PAN. Dalam pernyataannya, Herlan menilai bahwa putusan MK tersebut tidak hanya berdampak pada Undang-Undang Pemilu semata, tetapi juga mempengaruhi berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
“Setidaknya ada tiga undang-undang yang harus direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan MK ini, yaitu Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-Undang Partai Politik, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ungkap Herlan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keputusan ini akan berdampak signifikan terhadap strategi politik partai ke depan, khususnya dalam menghadapi pemilu mendatang. Karena itu, PAN Cianjur telah mulai melakukan persiapan dini untuk menyusun strategi pemenangan.
BACA JUGA: Menjelang Pergantian DPD PAN Cianjur, Ini Nama-Nama Calon yang Sudah Mendaftar
“Ini juga akan berdampak terhadap strategi politik kita dalam memenangkan pemilu yang akan datang. Untuk itu, mulai sekarang kita harus mempersiapkan diri secara matang,” ujarnya.
Dengan semangat optimisme, Herlan menegaskan kesiapan DPD PAN Cianjur untuk menghadapi pemilu.
“Bismillah, dengan segala potensi yang kita miliki serta strategi yang tepat, kita yakin dan optimis dapat meraih kemenangan dalam pemilu mendatang,” tutupnya.
BACA JUGA: Lepi Ali Firmansyah Jadi Ketua Tim Pemenangan BHSI, Herman Ajak Tim Fokus di Akar Rumput
Acara pengkajian politik tersebut juga menjadi ajang konsolidasi internal sekaligus refleksi awal tahun baru Hijriah bagi kader PAN di Kabupaten Cianjur.
Akademisi Dr. H. Rudi Ahmad Suryadi, M.Ag. mengatakan bahwa dalam konteks partai politik, perlu ada kesiapan dalam memahami perubahan sistem pemilu ini sebagai bagian dari upaya memelihara ruang demokrasi yang ada. Sebab, bagaimana pun juga, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) didasarkan pada kajian-kajian ilmiah dan riset. Oleh karena itu, prinsip-prinsip pemilu yang menekankan pada aspek edukatif diharapkan dapat diterapkan secara bertahap dan matang.
Yang kedua, tentu harus ada asumsi terkait persepsi dan kesiapan para calon, karena perubahan ini berdampak pada mekanisme yang sebelumnya berjalan bersamaan. Saat pemilu dipisahkan antara tingkat nasional dan daerah, maka potensi masyarakat di daerah untuk memilih calon-calon terbaik dari kader partai akan lebih besar. Dengan demikian, asumsi mengenai lokalitas demokrasi akan lebih dekat dengan masyarakat dan konteks daerah, dibandingkan dengan jarak dan ruang yang lebar antara pusat dan daerah.
Implikasinya, perubahan ini akan memengaruhi strategi dan fokus partai politik, khususnya dalam hal kesiapan menghadapi implementasi mekanisme baru dalam pemilu nasional dan daerah.
Editor: Dadan Suherman