Disdukcapil Cianjur Perluas Akses Cetak KTP-el di 10 Titik Layanan

CIANJURUPDATE.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur terus berupaya mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Guna mendekatkan akses pelayanan, khususnya pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Disdukcapil kini membuka pelayanan di 10 titik lokasi yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk fasilitas publik dan kesehatan.

Berdasarkan keterangan resmi Disdukcapil Kabupaten Cianjur, desentralisasi layanan ini bertujuan untuk memecah antrean dan memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus terpusat di satu lokasi.

Baca Juga: Wujudkan Cianjur Bersih, DLH Tegaskan Jadwal Pembuangan Sampah Pukul 20.00-24.00 WIB

Berikut adalah daftar 10 titik layanan pencetakan KTP-el yang telah disiapkan:

  1. Kecamatan Pacet: Melayani warga Kecamatan Pacet, Cugenang, Cipanas, dan Sukaresmi.
  2.  Kecamatan Mande: Melayani warga Kecamatan Mande, Karangtengah, dan Cikalongkulon.
  3.  Kecamatan Cibinong: Melayani warga Kecamatan Cibinong, Tanggeung, Pagelaran, dan Pasirkuda.
  4.  Kecamatan Ciranjang: Melayani warga Kecamatan Ciranjang, Haurwangi, Sukaluyu, dan Bojongpicung.
  5.  Kecamatan Sukanagara: Melayani warga Kecamatan Sukanagara, Campaka, Campakamulya, Kadupandak, dan Takokak.
  6.  Kecamatan Warungkondang: Melayani warga Kecamatan Warungkondang, Cilaku, Gekbrong, dan Cibeber.
  7.  Kecamatan Leles: Melayani warga Kecamatan Leles, Agrabinta, dan Cijati.
  8.  Kecamatan Cidaun: Melayani warga Kecamatan Cidaun, Sindangbarang, Naringgul, dan Cikadu.
  9.  Gedung Creative Center: Tersedia untuk pelayanan umum.
  10.  RSUD Cianjur: Layanan khusus diperuntukkan bagi pasien dan pegawai RSUD Cianjur.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmanawijaya, menegaskan bahwa selain 10 titik fokus pencetakan KTP-el tersebut, pelayanan dokumen administrasi kependudukan lainnya tetap berjalan normal di seluruh kantor kecamatan.

Baca Juga: Masyarakat Desa Jati Manfaatkan Layanan Adminduk “Jemput Bola” di Acara Rembug Warga

Penerbitan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah dapat dilakukan di seluruh kantor kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing warga. Kantor Disdukcapil Cianjur juga memastikan tetap melayani penerbitan dokumen administrasi kependudukan untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Cianjur.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat Kabupaten Cianjur dalam melengkapi dokumen kependudukan mereka.***

 

Exit mobile version