CIANJURUPDATE.COM – Jajaran Polres Cianjur mengungkap insiden penganiayaan tragis yang merenggut satu nyawa di Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur. Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/07/2025) ini, polisi menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun CianjurUpdate, bentrokan tersebut mengakibatkan empat orang terluka. Salah satunya, Asep Riski (27), warga Kampung Pasir Sereh, Desa Ciranjang, meninggal dunia akibat luka bacokan serius.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menegaskan bahwa akar permasalahan insiden ini adalah konflik antara dua kelompok pemuda dari kampung yang berbeda, bukan bentrokan geng motor seperti isu yang beredar luas di masyarakat.
“Motifnya berawal dari kesalahpahaman soal tuduhan pencurian handphone milik salah satu warga Kampung Palalangon. Kemudian warga dari Kampung Rasabala bersama korban mendatangi lokasi kejadian untuk klarifikasi, tetapi justru terjadi bentrokan,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Cianjur, Kamis (10/07/2025).
BACA JUGA: Mabes TNI Sosialisasi Soal Pencegahan Konflik di Cianjur
Lebih lanjut, AKP Tono menjelaskan bahwa komunikasi intens melalui media sosial memicu eskalasi konflik. Kedua kelompok pemuda saling melayangkan tantangan melalui direct message (DM) Instagram hingga akhirnya menyepakati pertemuan yang berujung pada bentrokan fisik.
“Ternyata saat di lokasi, satu kelompok kalah jumlah dan korban tertinggal. Akhirnya dikeroyok hingga meninggal dunia di tempat,” tambahnya.
AKP Tono memaparkan, setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Cianjur bersama personel dari Polsek Bojongpicung, Polsek Ciranjang, dan Polsek Mande segera bergerak melakukan penyelidikan.
“Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kami berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial SAP, MR, dan SG, seluruhnya merupakan warga Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pria di Cianjur Ditemukan Tewas dengan Luka Parah, Diduga Korban Penganiayaan
Dalam operasi penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah golok, dua samurai, empat balok kayu, dua batang kayu, satu batang bambu, satu jaket, satu topi, sepasang sandal, dan satu unit sepeda motor.
“Barang bukti ini yang kita amankan ini mengindikasikan tingkat kekerasan dalam bentrokan,” kata dia.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Dengan jeratan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meskipun telah mengamankan tiga tersangka, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini belum berakhir. Saat ini, mereka masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tegaskan ini bukan bentrokan geng motor. Ini murni konflik antarkampung yang dipicu kesalahpahaman. Saat ini kami masih terus kembangkan kasus ini dan kejar para pelaku lainnya,” pungkasnya.
Editor: Afsal Muhammad