CIANJURUPDATE.COM – Tim gabungan dari Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melakukan tindakan tegas dengan menutup sementara lokasi tambang galian C yang beroperasi di Kampung Paslon, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (17/4/2025).
Penutupan ini dilakukan karena aktivitas penambangan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.
Operasi penertiban ini melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
Tim gabungan, didampingi dinas dan lembaga terkait tingkat Kabupaten Cianjur, langsung memasang police line (garis polisi) di area pertambangan sebagai tanda penutupan.
Sebagai langkah simbolis dan upaya pemulihan lingkungan, tim juga melakukan penanaman pohon keras di sekitar lokasi galian C.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Gubernur Jawa Barat serta respons atas laporan dari warga setempat terkait keberadaan tambang galian C ilegal di Desa Jati.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Perintahkan Tutup Galian Ilegal di Cianjur, Ini Langkah Tegasnya
“Setelah kami melaksanakan audiensi dengan perwakilan pihak perusahaan tambang galian C, kami langsung menutup galian C ini untuk sementara selama tujuh hari, terhitung sejak dipasangnya police line,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa selama masa penutupan sementara, segala aktivitas pengiriman pasir maupun material lainnya di lingkungan galian C dilarang.
Langkah ini diambil sembari tim gabungan melakukan musyawarah di tingkat provinsi dan melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen perizinan perusahaan.
Pihak perusahaan sendiri mengklaim telah mengajukan permohonan izin, namun keabsahan dan kelengkapan dokumen tersebut masih akan diverifikasi.
“Kami bersama tim gabungan akan mengecek terlebih dahulu seluruh dokumen yang ada, apakah pemilik perusahaan galian C ini sudah memasukkan dokumen permohonan izin atau belum. Kami juga akan melakukan musyawarah di tingkat provinsi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Cianjur, Yanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat di berbagai kecamatan terkait aktivitas galian C ilegal.
BACA JUGA: Forum Ijtima Bela Mulyasari Cilaku Tolak Galian Pasir Tanpa Izin
Menurutnya, kasus di Bojongpicung ini menjadi salah satu fokus penindakan, dan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data terkait aktivitas pertambangan serupa di wilayah Cianjur.
“Mengenai galian C yang sekarang sedang disidak (inspeksi mendadak), kami akan patuh pada arahan dari Provinsi Jawa Barat. Jika sekarang ditutup, kami akan melakukan pemantauan karena khawatir adanya aktivitas penggalian pasir maupun material lainnya,” tegasnya.
Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk melakukan pengawasan pasca-penutupan guna memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang kembali beroperasi.
Di sisi lain, Feri, seorang pekerja yang mengaku sebagai bagian dari manajemen galian C Desa Jati, memberikan keterangan yang sedikit berbeda.
Ia menyatakan bahwa tim gabungan dari provinsi tidak secara eksplisit menutup tambang, melainkan hanya memberikan imbauan untuk menghentikan aktivitas selama tujuh hari sementara proses legalitas sedang diurus.
“Tim gabungan dari Provinsi Jawa Barat itu bukan menutup galian C, tetapi mengimbau agar jangan dulu melakukan aktivitas selama tujuh hari karena legalitasnya sedang diurus,” klaim Feri kepada awak media.
Editor: Afsal Muhammad