CIANJUR UPDATE, Cianjur – Sebanyak delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Cianjur Dipanggil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Disebut ada temuan yang mendasari pemanggilan itu.
Delapan OPD Cianjur itu dipanggil menurut dari surat Nomor 700/4385/Inspt/2022 tentang temuan Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK-RI) tahun 2021. Pemanggilan dilakukan BPK Jawa Barat.
OPD Cianjur yang dipanggil BPK itu adalah Sekretaris DPRD, Bagian Umum Sekretariat DPRD Cianjur, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkimtan), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Kemudian, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Cianjur, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP), dan RSUD Cimacan.
Bupati Cianjur Herman Suherman pun mengaku bisa menjelaskan terkait temuan BPK terhadap beberapa OPD yang dipimpinnya itu.
“Karena adanya keterlambatan pelaporan saja,” terang Herman kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Herman menyebut, para kepala OPD itu terlalu fokus kerja untuk mencapai target kinerja. Akan tetapi, lupa menyusun laporan.