CJH Asal Cianjur Wafat Jelang Keberangkatan Haji 2026, Kemenhaj Lakukan Takziah dan Siapkan Prosedur
CIANJURUPDATE.COM – Menjelang keberangkatan ibadah haji tahun 2026, duka menyelimuti salah satu keluarga calon jemaah haji (CJH) di Kabupaten Cianjur. Denden Rostiati Wirasonjaya (81), warga Kampung Bojong Pilar, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, meninggal dunia sebelum sempat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
Almarhumah wafat pada Rabu, 8 April 2026 pukul 08.10 WIB, setelah mengalami serangan stroke yang terjadi sekitar satu minggu sebelumnya. Kepergian almarhumah terjadi di saat seluruh proses administrasi keberangkatan haji hampir rampung.
Sebagai bentuk empati, Kasubag Tata Usaha Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Cianjur, Emma Siti Fatimah, S.Pd., bersama jajaran, melakukan takziah ke rumah duka yang beralamat di Jalan Dr. Muwardi, Gang Swadaya 7, Kampung Bojong Pilar tersebut.
“Secara keseluruhan, proses pemberangkatan jemaah sudah lengkap. Hanya tinggal satu persyaratan yang belum dipenuhi, yaitu vaksinasi yang memang dijadwalkan baru akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Emma kepada Wartawan Usai Takziah, Kamis (9/4/26).
BACA JUGA: Kepulangan Jemaah Haji Cianjur Diwarnai Haru dan Duka, Dua Orang Wafat di Tanah Suci
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya almarhumah dalam kondisi sehat dan telah dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan berhaji. Namun, kondisi kesehatan berubah secara mendadak setelah mengalami serangan stroke.
“Seminggu sebelum wafat, beliau terkena stroke. Padahal sebelumnya tidak ada kendala apa pun dan seluruh persyaratan sudah terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Cianjur tahun 2026 tercatat sebanyak 74 orang, didampingi satu pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) serta lima petugas kloter. Seluruhnya tergabung dalam kelompok terbang (kloter) JKS 24 yang dijadwalkan berangkat pada 17 Mei 2026.
Terkait kejadian ini, Emma menjelaskan bahwa pihak keluarga perlu segera melengkapi dokumen administrasi untuk proses penundaan keberangkatan.
“Pihak keluarga harus menyiapkan surat keterangan tunda berangkat dengan melampirkan akta kematian dan KTP. Setelah itu akan kami laporkan ke Kanwil untuk penerbitan surat resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan lanjutan mengenai pelimpahan porsi haji atau pembatalan sepenuhnya diserahkan kepada pihak keluarga melalui musyawarah.
“Jika diputuskan dibatalkan, maka seluruh biaya haji akan dikembalikan secara utuh tanpa potongan. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening ahli waris,” tegas Emma.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penggantian kuota jemaah tidak serta-merta diambil dari daftar antrean di tingkat kabupaten.
“Penggantian kuota merupakan kewenangan Kanwil berdasarkan urutan antrean. Jadi belum tentu berasal dari Cianjur,” ungkapnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kesiapan kesehatan bagi para calon jemaah haji, selain kelengkapan administrasi.
Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Cianjur pun terus mengimbau agar seluruh CJH menjaga kondisi fisik menjelang keberangkatan, mengingat ibadah haji memerlukan stamina yang prima.
Keberangkatan CJH Cianjur yang tergabung dalam kloter JKS 24 pada 17 Mei 2026 diharapkan tetap berjalan lancar, meskipun diiringi duka atas berpulangnya salah satu calon jemaah haji tersebut.****





















