Berita

Cegah Dampak Negatif, Siswa di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi Akses Medsos

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur (Pemkab) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mengambil langkah proaktif merespons regulasi nasional terbaru mengenai keamanan digital anak. Fokus utama saat ini adalah menyosialisasikan pembatasan penggunaan media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun, khususnya di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi payung hukum operasional bagi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Implementasi aturan ini tidak main-main. Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan mulai menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Pada tahap awal, terdapat delapan platform besar yang masuk dalam radar pengawasan ketat, seperti, YouTube, Instagram dan Facebook (Meta), TikTok, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, Roblox.

BACA JUGA: Empat Warga Cianjur Meninggal Dunia, Satu Kritis Diduga Usai Teguk Miras

Plt Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopiandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda waktu dalam memberikan pemahaman kepada sekolah-sekolah di wilayahnya.

“Kita akan sosialisasikan secepatnya ke seluruh satuan pendidikan, khususnya jenjang SMP di Kabupaten Cianjur terkait Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Ini merupakan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” ujar Ipan, Jumat (27/3/2026).

Ipan menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Disdikpora untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat. Pembatasan kepemilikan akun pada platform berisiko tinggi dianggap sebagai langkah preventif yang krusial.

“Kami bidang SMP sesuai arahan pimpinan Kepala Disdikpora ikut mendukung pembatasan anak usia di bawah 16 tahun terkait kepemilikan akun dari platform berisiko tinggi,” imbuhnya.

BACA JUGA: Bermodal Pistol Mainan, TNI Gadungan Terduga Pelaku Pendobrakan dan Perampokan Rumah Diamankan Polres Cianjur

Bukan sekadar urusan birokrasi, kebijakan ini didorong oleh kekhawatiran nyata terhadap tumbuh kembang generasi muda di era digital. Paparan konten dewasa, maraknya perundungan siber (cyberbullying), hingga masalah kecanduan gawai menjadi alasan fundamental di balik terbitnya PP TUNAS.

“Tujuannya untuk melindungi anak dari konten berbahaya, perundungan siber, adiksi, serta informasi yang tidak sesuai dengan tahapan perkembangan fisik, sosial, emosional, dan kognitif anak. Hal tersebut bisa berdampak pada kesehatan mental maupun fisik anak,” pungkasnya.***

TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
PlayPause
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-8
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-7
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-4
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-3
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-5
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-9
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-2
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-6

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Nikmati berita tanpa iklan berlebih. Dukungan Anda memastikan kami tetap jujur, berani, dan independen demi kepentingan publik di Cianjur.

  • Mendukung Jurnalisme Kritis & Independen
  • Menjaga Website Tetap Minim Iklan
  • Donasi Seikhlasnya Tanpa Nominal Paksaan