Otomotif
Berikut Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM yang Wajib Anda Ketahui

Cara perpanjangan SIM melalui website Dilansir dari Kompas.com, Berikut ini cara memperpanjang SIM melalui website:Â
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id. Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”.Â
- Pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan. Isi data permohonan SIM baru.Â
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.Â
- Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.Â
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.Â
- Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.Â
- Pengambilan foto dan pencetakan SI.
Biaya perpanjangan SIM Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut ini biaya perpanjangan SIM:Â
- SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000Â
- SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000Â
- Cek kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000Â
- Asuransi dikenakan biaya Rp 30.000
Artikel Terkait