Polres Cianjur Tempuh Jalur Persuasif dalam Kasus Remaja 17 Tahun Buang Bayi di Sukanagara
CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengambil langkah persuasif dan humanis dalam menangani kasus penemuan bayi perempuan di Kampung Cipendil, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. Meski terdapat unsur pidana, kepolisian memprioritaskan pemulihan kesehatan serta ikatan batin antara ibu dan anak.
Peristiwa ini bermula pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 08.05 WIB. Warga setempat menemukan sesosok bayi perempuan di area belakang sebuah rumah, dengan jarak sekitar 4 meter dari bagian dapur. Berdasarkan pemeriksaan awal, bayi tersebut diduga baru berusia hitungan jam saat ditemukan.
Baca Juga:Â H+3 Lebaran, Polisi Terapkan One Way dari Puncak ke Jakarta, Lalu Lintas Tetap Terkendali
Kronologi Kejadian
Hasil keterangan awal menunjukkan bahwa ibu kandung bayi tersebut adalah NA (17), seorang remaja yang melahirkan secara mandiri di kamar mandi sekitar pukul 06.30 WIB pada hari yang sama. Karena didorong rasa malu yang mendalam, NA meletakkan bayinya di belakang rumah dalam kondisi hidup.
Kepada petugas, NA mengaku bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan mantan majikannya saat ia bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di daerah Ciawi, Bogor.
Saat ini, NA dan bayinya masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Sukanagara untuk menjalani observasi medis secara maksimal.
Baca Juga:Â Selama Idulfitri, Ribuan Keluarga Kunjungi Warga Binaan di Lapas Cianjur
Langkah Hukum dan Kemanusiaan
Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, menyatakan bahwa identitas ibu kandung telah dikonfirmasi. Namun, pihak kepolisian memilih untuk tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
“Kepentingan bayi adalah yang paling utama. Saat ini, kami biarkan ibu dan bayinya menjadi satu dulu untuk proses perawatan dan ikatan batin,” ujar AKBP Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).
Alexander menegaskan bahwa dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan anak di bawah umur dan bayi, penegakan hukum tidak selalu menjadi langkah pertama yang diambil.
“Penegakan Hukum adalah Jalan Terakhir (Ultimum Remedium),” tegasnya.
Baca Juga:Â Lonjakan Wisatawan Lebaran, Pantai Apra Cianjur Dipenuhi Ribuan Pengunjung
Pendalaman Identitas Pria di Bogor
Terkait keterlibatan pihak lain, Polres Cianjur akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai identitas pria di Bogor yang disebut oleh NA. Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan informasi karena keterangan mengenai identitas lengkap mantan majikan tersebut masih sangat minim.
“Kami akan melihat perkembangan situasi. Yang jelas, hak kesehatan dan keselamatan bayi tidak boleh dikorbankan,” tutup Kapolres.***
Editor: Indra ArfiandiÂ





















