CIANJURUPDATE.COM – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur memasuki fase krusial. Tiga tersangka, termasuk eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, bersama dua orang lainnya, MIH dan AM, akan segera menjalani persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur bahkan telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari empat orang untuk menghadapi persidangan yang dijadwalkan pekan depan.
BACA JUGA: Sambut Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari Cianjur Adakan Donor Darah
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, memastikan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan korupsi PJU, yang memiliki nilai proyek Rp40 miliar dan taksiran kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar, telah dinyatakan lengkap.
“Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada hari kemarin (Senin, red). Kemungkinan pekan depan sudah mulai sidang,” ungkap Kamin pada hari Selasa (7/10/2025).
BACA JUGA: Pra Peradilan Kasus Korupsi PJU Cianjur Ditolak, Tersangka Tetap Melaju ke Persidangan Pokok
Dalam upaya membuktikan kasus ini secara tuntas, Kamin menjelaskan bahwa Kejari Cianjur akan mengerahkan sumber daya maksimal.
“Rencana empat orang jaksa yang ditugaskan. Persiapan kami mulai dari jaga kesehatan sampai persiapan pembuktian,” ujarnya.
Kamin juga menyebutkan bahwa ketiga tersangka saat ini masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur. Namun, setelah sidang perdana, mereka akan dipindahkan ke Lapas lain.
BACA JUGA: Buntut Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Geledah Rumah Eks Kadishub dan Sita Puluhan Dokumen
“Sementara masih dititip di Lapas Cianjur. Setelah sidang perdana baru dipindahkan,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini telah menarik perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Upaya hukum dari para tersangka sempat dilakukan melalui gugatan praperadilan, namun majelis hakim dalam dua kali persidangan memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, membuka jalan bagi proses peradilan pidana.***
Editor: Dadan Suherman