Cara Lapor SPT PPN Online di Web eFaktur Versi Terbaru Mudah dan Cepat

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bagaimana cara lapor SPT PPN online masa September 2020 di eFaktur versi 3.0, selengkapnya akan Cianjur Update uraikan di bawah, ya.
Penerapan e-Faktur versi 3.0 berlaku sejak 1 Oktober 2020 secara nasional. Maka, tidak cuma pembuatan Faktur Pajak tapi juga lapor SPT Masa PPN di e-Faktur versi 3.0 sudah dilengkapi prepopulated atau pengisian otomatis.
Untuk dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) langsung di e-Faktur, pengguna harus update e-Faktur 3.0 terlebih dahulu dari versi lama yaitu e-Faktur 2.2.
Dengan pemberlakuan ini, jika akan pelaporan SPT Masa PPN atau perbaikan SPT Masa PPN Masa Pajak sebelum September 2020, bisa posting SPT di e-Faktur 3.0 lau melaporkan CSV lewwt DJP Online.
Setelah berlakunya e-Faktur 3.0, penyampaian lapor SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2020 dan seterusnya harus memakai e-Faktur versi 3.0 ini.
Dalam proses pelaporannya PKP cuma melihat SPT Masa PPN yang tersedia dalam sistem e-Faktur lalu tinggal konfirmasi untuk dilanjutkan ke proses penyampaian SPT.(afs)
Cara Lapor PPN eFaktur 3.0
Inilah tahapan cara lapor SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur 3.0:
- Masuk ke e-Faktur web
 - Masuk ke database SPT
 - Pilih SPT Masa PPN yang akan dilaporkan
 
Alur proses pelaporan SPT Masa PPN Online di e-Faktur 3.0 via dokumentasi DJP
Proses Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0. Dalam pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini, ada proses validasi.
Validasi tersebut diantaranya:
- Cek WP masih aktif, untuk PKP pada Masa Pajak yang dilaporkan
 - Cek pemeriksaaan
 - Cek SPT sudah pernah dilaporkan belum, jika SPT pembetulan, SPT Normal harus sudah ada
 - Cek SPT Lebih Bayar tidak dilaporkan lebih dari 3 tahun, dan lainnya
 
Berikut proses pelaporan SPT Masa PPN atau 1111:
- Mulai menentukan Masa Tahun Pajak dan Status Pembetulan
 - Masuk ke aplikasi e-Faktur web-based
 - Sistem akan membuat SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B3 dan AB
 - Lanjutkan membuka SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B2, B3 dan AB
 - Lalu pastikan SPT Masa PPN 1111 sudah sesuai dan melengkapi SPT
 - Jika belum sesuai, lakukan pembetulan data yang sesuai
 - Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ dan sistem akan menghitung Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
 - Jika SPT Kurang Bayar, lakukan pengisian NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar
 - Lalu sistem akan melakukan validasi NTPN
 - Jika belum sesuai, PKP harus mengisikan NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar
 - Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ untuk memberitahukan status SPT adalah SIAP LAPOR
 - Kemudian jika status SPT sudah SIAP LAPOR, PKP menyetujui dan melaporkan SPT
 - Berikutnya sistem akan melakukan validasi pelaporan SPT
 - Jika belum sesuai, sistem akan memberitahuan ketidaksesuaian pelaporan, maka PKP harus menyesuaikan SPT sesuai pemberitahuan DJP
 - Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ dan sistem akan menerbitkan tanda terima pelaporan SPT
 - Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur 3.0 pun selesai
 
 


