Polisi Tangkap Ayah Tiri yang Diduga Bunuh dan Setubuhi Anak Gadisnya di Cikalongkulon
CIANJURUPDATE.COM – Seorang remaja perempuan berinisial SH (16), warga Kampung Sindangsari RT 002/RW 002, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan ayah tirinya sendiri.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi Mengatakan,Korban pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial ES (32), yang merupakan sepupu pelaku sekaligus pemegang kunci rumah. Saat datang untuk mengecek rumah, saksi masuk melalui pintu belakang dan mencium bau tidak sedap. Ia juga melihat kipas angin kecil masih menyala di depan kamar korban.
“Baunya tidak sedap ini,ternyata didapati adanya sesosok jenazah berjenis kelamin wanita umurnya masih 16 tahun berstatus pelajar”, Ucapnya Kepada wartawan pada Jum’at (29/5/26).
BACA JUGA:Â Polisi Kantongi Identitas Pelaku Dua Pembunuhan di Cianjur, Bupati: Kita Dukung Langkah Polres Cianjur
Ketika masuk ke kamar, saksi mendapati korban dalam posisi tengkurap di atas kasur. Warga yang datang membantu kemudian memastikan korban telah meninggal dunia dengan kondisi tubuh kaku, mulut berbusa, serta terdapat luka dan darah pada bagian alat vital korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tragis itu diduga terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka berinisial R (35), yang merupakan ayah tiri korban, diduga masuk ke rumah orang tuanya melalui pintu depan yang tidak terkunci saat korban sedang tidur seorang diri di kamar.
“Cukup miris bahwa setelah kita amankan tersangka,bahwa tersangka antas nama (R) bin (S) umur 35 tahun ini yang pekerjaannya buruh harian lepas adalah berstatus sebagai Ayah tiri korban”, Tegas Kapolres Cianjur.
Pelaku kemudian diduga mengambil kabel charger telepon genggam dan menjerat leher korban hingga lemas. Polisi menyebut pelaku sempat melakukan tindakan cabul terhadap korban sebelum kembali menjerat leher korban hingga dipastikan meninggal dunia.
Setelah kejadian, tersangka diduga sempat mengganti pakaian korban dan menyembunyikan pakaian sebelumnya di kamar mandi. Pelaku juga disebut mencoba mengakhiri hidup dengan meminum racun tikus dan cairan pembasmi serangga, namun gagal.
“Alhamdulilah, hasil kerja keras Tim Satreskrim Polres Cianjur pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat”.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Polisi menyebut hubungan rumah tangga pelaku sedang bermasalah dan korban disebut mulai bersikap berbeda terhadap tersangka.
“Tersangka ini sudah tidak baik lagi dengan ibu kandung korban, bahkan si ibu kandung korban telah mengeluarkan statemen untuk bercerai terhadap tersangka ayah tiri korban”, Tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel charger yang terputus, pakaian korban, satu unit telepon genggam, botol minuman, serta racun tikus. Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 13 saksi dan melakukan visum et repertum terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.***





















