Berita

Warga Keluhankan Bau Menyengat, Oknum Tak Bertanggungjawab Diduga Buang Limbah Kotoran Ayam di Lahan Eks HGU Mulyasari

CIANJURUPDATE.COM – Sebuah video yang beredar luas di media sosial mengungkap dugaan pembuangan limbah kotoran ternak unggas, yang diduga secara ilegal di wilayah Desa Mulyasari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.

Video tersebut diunggah akun Facebook @warkop mewah den aki yang memperlihatkan aktivitas pembuangan limbah di area tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU).

BACA JUGA: Geruduk Dinkes Cianjur Pertanyakan Pengelolaan Limbah dan Obat di Puskesmas, LSM Garda Patriot Bersatu Bakal Kawal Hingga Tuntas

Dalam video berdurasi 2 menit 3 detik itu, pengunggah menunjukkan sebuah truk berukuran besar, saat tengah menurunkan limbah kotoran ayam ke lokasi eks HGU PT Ciranji. Disebutkan, limbah itu menimbulkan bau menyengat, hingga air rembesannya diduga mencemari lingkungan sekitar.

Pengunggah video juga menyebutkan, bahwa warga setempat telah lama resah karena limbah kotoran ayam tersebut mulai masuk ke area persawahan dan perkebunan milik warga.

Bahkan, ia mengklaim terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas pembuangan limbah tersebut.

BACA JUGA: Dapat Medali Emas di Inggris, Pelajar Cianjur dan Bandung Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Batu Bata

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Mulyasari, Ripan Munandar, mengaku tidak mengetahui asal limbah kotoran ternak unggas tersebut maupun dari peternakan mana limbah itu berasal. Ia menyebutkan, laporan warga terkait persoalan tersebut sebenarnya sudah masuk sejak sekitar tiga bulan lalu.

“Laporan dari warga sudah kami tindaklanjuti dan dilaporkan secara tertulis ke pihak kecamatan. Selanjutnya, kecamatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan sempat dilakukan peninjauan ke lapangan. Setelah itu sempat tidak ada aktivitas, namun kemungkinan pembuangan kembali terjadi belum lama ini,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/1).

Menurutnya, warga mulai kembali mengeluhkan bau menyengat karena limbah kotoran ternak tersebut masuk ke selokan dan saluran pengairan sawah. Keluhan tersebut disampaikan oleh sekitar 100 warga Desa Mulyasari.

BACA JUGA: Contoh Reuse: Solusi Ramah Lingkungan untuk Pengurangan Limbah

Ripan menegaskan, Pemerintah Desa Mulyasari tidak pernah memberikan izin pembuangan limbah kotoran ternak unggas di lokasi tersebut. Ia juga memastikan pihak desa hanya mengetahui secara sepintas adanya aktivitas pembuangan di lapangan, tanpa mengetahui pelaku maupun pemilik limbah.

“Yang jelas, dari pemerintah desa tidak ada izin. Dampaknya sangat terasa, mulai dari polusi udara hingga pencemaran saluran air dan pengairan sawah warga. Hampir seluruh warga mencium bau tidak sedap,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, pihak desa mendorong warga untuk menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwenang melalui kecamatan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang dan ditutup, agar Desa Mulyasari terbebas dari bau limbah kotoran ternak yang meresahkan warga,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button