Berita

Tunda Tanda Tangan Kontrak, Bupati Cianjur Tegaskan Upah PPPK Paruh Waktu Tambahan Honor

CIANJURUPDATE.COM — Pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp berisi ajakan aksi penyampaian aspirasi viral di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cianjur. Dalam pesan tersebut, para penerima kontrak diminta menunda penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) hingga ada kejelasan nominal gaji yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Dalam pesan yang beredar, tuntutan utama yang disuarakan adalah permintaan kejelasan terkait besaran upah PPPK paruh waktu, yang disebut hanya berkisar Rp300 ribu untuk Guru dan Rp500 ribu untuk Tenaga Pendidik. Para pegawai diminta tidak menandatangani kontrak sebelum hak mereka dijelaskan dan dipenuhi oleh pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Cianjur dr. M. Wahyu Ferdian menegaskan bahwa besaran upah PPPK paruh waktu tidak dimaksudkan menggantikan honor yang selama ini diterima, melainkan sebagai tambahan.

“Jadi begini, untuk upah tersebut sebelumnya kan hanya upah honor saja. Sekarang ketentuan dari pemerintah pusat itu untuk menjadi PPPK paruh waktu, honornya yang saat masih honorer itu tetap berjalan, ditambah dengan PPPK paruh waktu justru lebih meningkat. Pada kenyataannya itu sebagai tambahan, ini mungkin belum tersampaikan atau terjadi miss komunikasi,” ujar Wahyu kepada wartawan Sabtu, 7 Februari 2026.

BACA JUGA: Lukmanul Hakim Gelar Reses di Desa Sindangjaya Cipanas, Beri Bantuan Beasiswa Aspirasi ke 208 Siswa SD

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menyampaikan bahwa skema penggajian PPPK paruh waktu hingga kini masih dalam tahap pembahasan dan penggodokan lintas instansi.

“Untuk penggajian PPPK paruh waktu sampai saat ini masih kita godok. Kita akan kolaborasi sesuai dengan arahan Pak Bupati. Mudah-mudahan tidak seperti yang dirumorkan,” kata Ruhli.

Ia menjelaskan, khusus untuk kalangan pendidik dan tenaga kependidikan, terdapat peluang pembiayaan tambahan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebagaimana yang selama ini berjalan.

“Untuk pendidikan dan tenaga kependidikan, mudah-mudahan nanti tetap ada. Sesuai surat edaran, masih bisa dianggarkan dari dana BOS. Jadi apa yang disampaikan Pak Bupati, yang biasanya dapat sekian, nanti ditambah paruh waktu Rp300 ribu, jadi kan nambah,” jelasnya.

BACA JUGA: Terekam CCTV, Anak Pesantren Diduga jadi Korban Tabrak Lari di Jalur Rancagoong–Pasirhayam

Namun demikian, Ruhli menegaskan bahwa secara teknis skema penggajian dan penganggaran berada di bawah kewenangan instansi lain.

“Kalau SK kewenangannya di BKPSDM, sementara untuk anggaran tentu komunikasinya dengan DPKAD. Tidak ada yang salah, semua sesuai kewenangan masing-masing,” pungkas Ruhli.

Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap polemik ini dapat segera diluruskan melalui komunikasi yang intensif, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan PPPK paruh waktu.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button