CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Truk besar masih dilarang melintasi jalur mudik, termasuk di Kabupaten Cianjur. Hal itu berlaku sejak H-7 hingga H+10 Hari Raya Idul Fitri. Jalur yang belum bisa dilalui truk meliputi Jalan Nasional serta jalan tol.
Kasi Manajemen Rekayasa Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Muhammad Iqbal, menjelaskan truk baru bisa menggunakan jalan tersebut setelah H+10 Hari Raya Idul Fitri. Lebih tepatnya 15 Juni 2019.
“Menurut Peraturan Menteri nomor 37, mobil dengan bermuatan besar atau truk baru bisa lewat setelah H+10 lebaran Idul Fitri,” jelasnya saat diwawancara, Sabtu (8/6/2019).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019, pembatasan operasional berlaku terhadap mobil barang dan menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor. Hal ini ditetapkan di Jakarta, 1 Mei 2019, oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.
Kendaraan yang dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di jalan tol dan jalan nasional seluruh Indonesia.
Di sisi lain, Iqbal menuturkan, jalan alternatif di Cianjur untuk truk yang berangkat menuju Jakarta bisa melalui Jonggol. “Kalau buat yang ke Jakarta, dari Cianjur itu bisa lewat Jonggol,” tuturnya.
Truk yang boleh melintas hanya truk yang mengangkut sembako saja. “Dalam peraturan tersebut tertera bahwa hanya angkutan sembako saja yang tidak dibatasi,” tutupnya. (ct1)