Berita

Kuasa Hukum H. Adlan Klarifikasi Tudingan Perampasan Paspor Warga Bangladesh: Diserahkan Sukarela, Ada Bukti Tertera

CIANJURUPDATE.COM — Tim kuasa hukum H. Adlan Tavtazzanni, angkat bicara terkait tudingan yang menyeret nama klien dan dirinya dalam kasus dugaan perampasan paspor milik warga negara Bangladesh, Mohammed Rafique alias Ro.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya video yang beredar di beberapa media sosial yang dinilai telah menyesatkan opini publik.

Belly Pratama, S.H., M.H., selaku kuasa hukum H. Adlan, menegaskan bahwa paspor milik Ro tidak pernah dirampas.

BACA JUGA: Warga Panik, Babi Hutan Masuk Masjid di Cikalong Cianjur

Menurutnya, dokumen tersebut diserahkan secara sukarela oleh istri Ro, yang dikenal dengan inisial Ju, sebagai bentuk jaminan agar Ro tidak kembali melarikan diri seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Saya datang untuk bersilaturahmi sekaligus meminta jaminan, karena pada pertemuan terakhir Ro justru kabur ke Bangladesh. Setelah mendapat kabar ia kembali ke Cianjur, saya mendatangi rumahnya. Dalam pertemuan itu, Ju menyerahkan paspor suaminya sebagai jaminan,” jelas Belly, kepada wartawan pada Senin 17 November 2025.

Ju bahkan disebut meminta waktu untuk menyelesaikan sejumlah utang Ro, yang belum dibayar karena sedang mempersiapkan resepsi pernikahan.

BACA JUGA: Pergerakan Tanah di Cikalongkulon Cianjur, Warga Terancam Mengungsi

“Jadi tidak benar ada perampasan paspor. Faktanya, paspor itu diserahkan sendiri oleh Ju dan Ro,” tegasnya.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan: Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Lebih dari sekadar video viral, kasus ini berakar dari kerja sama bisnis antara H. Adlan dan Ro dalam pengiriman peci serta pakaian muslimah ke Arab Saudi. Ro disebut beberapa kali melakukan pemesanan dalam jumlah besar, namun pembayaran yang dilakukan tidak pernah tuntas.

BACA JUGA: BPBD Cianjur Selidiki Lubang Misterius di Cikalongkulon, Kalak: Kami Layangkan Surat Ke BRIN Untuk Diteliti

Belly mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian material dan imateril yang kini ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar. Laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan telah dibuat sejak 16 Agustus 2025, namun proses penanganan kasus dinilai berjalan lambat.

“Klien kami menanggung kerugian karena pembayaran Ro tidak pernah selesai. Sudah tiga kali berbohong dalam proses mediasi, bahkan masih menambah hutang terkait sewa rumah, mobil, hingga biaya makan selama dua bulan lebih,” ujar Belly.

Laporan Tambahan: Pencemaran Nama Baik dan Dugaan TPPO

Menanggapi dampak dari video viral tersebut, tim hukum H. Adlan juga telah melaporkan Ro ke Polres Cianjur atas dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, Ro diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah menikahi seorang gadis berusia 20 tahun secara siri di Sukabumi.

BACA JUGA: Ambulans Sulit Masuk, Jalan di Cikalongkulon Cianjur Harus Diperbaiki

Belly menyatakan bahwa seluruh rangkaian persoalan ini telah disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Duta Besar Bangladesh, Imigrasi Kabupaten Cianjur, Imigrasi Bandara, serta sejumlah instansi terkait.

“Harapan kami, klarifikasi ini bisa meluruskan informasi yang sudah terlanjur simpang siur. Kami serahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian,” tutup Belly.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button