Temu Tokoh, Ketua DPRD Cianjur Dorong Penataan Parkir dan Budaya Tertib di Pasar Cipanas Perlu Ditingkatkan

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur itu menekankan bahwa kesadaran hukum merupakan fondasi utama dalam upaya membangun kesejahteraan bersama.
“Bagi kita semua yang peduli terhadap kesejahteraan Indonesia, mari kita mulai dari hal yang paling mendasar: kesadaran hukum. Salah satunya adalah soal lahan parkir,” tegas Metty.
Menurutnya, lahan parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan bagian dari sistem tata kota, sistem transportasi, dan yang tak kalah penting, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik.
Perizinan Wajib dan Terintegrasi
Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Eri Haryanto, S.AP, yang hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan bahwa seluruh penyelenggara fasilitas parkir wajib memiliki izin resmi sesuai dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47 Tahun 2024.
“Izin penyelenggaraan fasilitas parkir berlaku selama dua tahun dan wajib diperpanjang. Izin ini diberikan kepada pelaku usaha yang mengelola pelataran, taman parkir, atau gedung parkir dengan luas di atas 100 meter persegi,” ujarnya.
Eri menekankan bahwa pengajuan izin kini telah terintegrasi melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), dan pelaku usaha wajib memiliki KBLI 52215. Dinas Perhubungan akan melakukan verifikasi teknis di lapangan sebelum rekomendasi dikeluarkan.