Nasional

Polisi Tangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

CIANJURUPDATE.COM, Purworejo – Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa Hadiningrat dan Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2019). Keduanya ditangkap di Purwerejo, Jawa Tengah.

Penangkapan keduanya dibenarkan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel. Ia mengatakan keduanya diperiksa di Mapolda Jateng.

“Masih dalam tahap penyelidikan untuk meminta penjelasan dan keterangan latar belakang dan motifnya.” paparnya seperti diberitakan Medcom, Selasa (14/1/2020).

Keberadaan Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, sempat menghebohkan publik. Mengklaim sebagai penerus Majapahit, memiliki sekitar 450 orang pengikut.

Oleh para pengikutnya, Totok dipanggil dengan sebutan Sinuhun sementara istrinya dipanggil Kanjeng Ratu.(ct4/rez)

Foto: Suara
Artikel diolah dari berbagai sumber

TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
PlayPause
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-8
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-7
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-4
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-3
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-5
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-9
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-2
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-6

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Nikmati berita tanpa iklan berlebih. Dukungan Anda memastikan kami tetap jujur, berani, dan independen demi kepentingan publik di Cianjur.

  • Mendukung Jurnalisme Kritis & Independen
  • Menjaga Website Tetap Minim Iklan
  • Donasi Seikhlasnya Tanpa Nominal Paksaan