Kejari Cianjur Geledah Kantor Dishub, Usut Dugaan Korupsi Proyek PJU Senilai Rp40 Miliar

CIANJURUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) pada Senin (23/06/2025). Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 yang nilainya lebih dari Rp40 miliar.
Tim penyidik Kejari Kabupaten Cianjur tiba di Kantor Dishub Cianjur yang berlokasi di Jalan Dr. Muwardi, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, tim penyidik langsung menuju ruang arsip untuk mencari berbagai dokumen.
Sekitar pukul 10.45 WIB, beberapa petugas keluar dari ruangan tersebut sambil membawa sejumlah berkas yang diduga relevan dengan penyelidikan. Selanjutnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cianjur, bersama beberapa penyidik melanjutkan penggeledahan ke sejumlah ruangan lain di Kantor Dishub.
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Diperiksa sebagai Saksi
Berdasarkan pantauan di lapangan, penggeledahan ini menargetkan dugaan korupsi pada proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp40 miliar, yang mencakup wilayah Cianjur utara dan selatan.
“Penggeledahan ini terkait tindak korupsi PJU tahun anggaran 2023 sebesar Rp 40 miliar itu untuk wilayah Cianjur utara dan selatan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cianjur, Kamin, kepada wartawan di lokasi.
Kamin menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan penggeledahan di berbagai ruangan Kantor Dishub Cianjur.
BACA JUGA: Fakta Baru Soal Dugaan Korupsi Cibodas, Retribusi Sampah dan Parkir Tak Disetorkan ke Kas Daerah
“Yang jelas tindak pidana korupsi ini ada yang tidak sesuai dan tidak punya bendera. Saat ini kita masih lakukan proses penggeledahan,” jelasnya.
Hingga pukul 11.30 WIB, tim penyidik Kejari Kabupaten Cianjur masih melanjutkan penggeledahan di beberapa ruangan Kantor Dishub.
Editor: Afsal Muhammad