Sopir Truk di Cianjur Tolak Keras Sanksi Pidana ODOL, Ancam Mogok Tiga Hari

CIANJURUPDATE.COM – Puluhan sopir truk ekspedisi yang mengangkut berbagai jenis komoditas, mulai dari bahan baku makanan, material bangunan, pakan ternak, hingga hasil bumi, menggelar aksi solidaritas di Terminal Pasirhayam, Cianjur, pada Kamis, 19 Juni 2025.
Aksi ini merupakan bentuk penolakan keras terhadap rencana penerapan sanksi pidana penjara bagi sopir yang terbukti melakukan kelebihan muatan atau Zero Over Dimension Over Load (ODOL).
Para sopir mendesak pemerintah untuk mencari solusi yang lebih adil dan tidak memberatkan pihak pengemudi.
BACA JUGA: Pengemudi Mercedes Benz Serempet Motor di Cianjur, Satu Orang Tewas
Yunus (27), salah seorang sopir truk yang ikut dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah aksi solidaritas nasional untuk menolak peraturan perundang-undangan ODOL.
Menurutnya, salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277, yang dinilai dapat menjerat sopir truk dengan ancaman pidana hingga satu tahun penjara atau denda Rp 24 juta.
“Peraturan ODOL ini apabila direalisasikan sangat meresahkan, karena undang-undang ODOL ini apabila sopir melanggar over loading muatan akan dikenakan pidana penjara. Lah kami ini kan bukan kriminal,” ungkap Yunus saat ditemui di terminal Pasirhayam Cianjur.
BACA JUGA: Iuran Rp 2 Ribu Perhari, Pengurus K5 Pasar Induk Pasirhayam Bisa Berkurban 4 Ekor Sapi
Yunus menambahkan bahwa aksi solidaritas ini akan terus berlanjut jika keputusan dari pemerintah pusat merealisasikan aturan tersebut.