Berita
Soal PPN Sembako, Herman Suherman: Beban bagi Masyarakat

Pada 2017, MK kemudian mengabulkan permohonan dengan menegaskan bahwa penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU No. 42/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, dalam putusan No.39/PUU-XIV/2016, MK menyatakan barang kebutuhan pokok adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Dengan demikian, barang kebutuhan pokok tidak terbatas pada 11 jenis saja.(afs/sis)
Berikut daftar 11 bahan pokok yang bakal kena PPN 12 persen:
- Beras
- Gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran