Berita

Soal PPN Sembako, Herman Suherman: Beban bagi Masyarakat

Pada 2017, MK kemudian mengabulkan permohonan dengan menegaskan bahwa penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU No. 42/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, dalam putusan No.39/PUU-XIV/2016, MK menyatakan barang kebutuhan pokok adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Dengan demikian, barang kebutuhan pokok tidak terbatas pada 11 jenis saja.(afs/sis)

Berikut daftar 11 bahan pokok yang bakal kena PPN 12 persen:

  1. Beras
  2. Gabah
  3. Jagung
  4. Sagu
  5. Kedelai
  6. Garam
  7. Daging
  8. Telur
  9. Susu
  10. Buah-buahan
  11. Sayur-sayuran
Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button