Berita

Simpan Sabu dalam Toples, Wanita Paruh Baya di Cianjur Terancam 20 Tahun Penjara

CIANJURUPDATE.COM  – Upaya pemberantasan narkotika di Cianjur kembali membuahkan hasil. Seorang wanita paruh baya berinisial FA (50) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur. FA, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, ditangkap atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Cangklek, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, pada Sabtu (31/5) petang, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Herman, dalam keterangannya pada Rabu 4 Juni 2025, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi ini berawal dari informasi  yang resah dengan adanya dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di lingkungan mereka.

Baca Juga: Misteri Jasad Tak Berbusana di Cipendawa Terkuak, Ibu Rumah Tangga Asal Cilaku Teridentifikasi

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti yang tidak sedikit. Narkotika tersebut telah dikemas secara rapi dalam puluhan paket kecil yang diduga kuat siap untuk diedarkan ke konsumen.

“Dari tangan tersangka, kami amankan 27 paket sabu dengan total berat sekitar 26 gram. Sabu tersebut disimpan dalam sebuah toples, dikemas rapi menggunakan lakban, dan diduga siap diedarkan,” jelas AKP Herman.

Berawal dari Pengguna, Berakhir Sebagai Pengedar

Fakta lebih lanjut terungkap dari hasil pemeriksaan awal. AKP Herman menyebutkan bahwa FA sebelumnya merupakan seorang pengguna narkotika. Namun, karena desakan ekonomi, ia nekat beralih profesi menjadi seorang pengedar untuk meraup keuntungan.

Baca Juga: Bentuk Nyata Peduli Warga, PT Daya Mas Geopatra Pangrango Bagikan Hewan Kurban ke Tiga Desa Wilayah Utara Cianjur

Tersangka diketahui menjual sabu dalam paket-paket kecil, di mana setiap kali seluruh barang habis terjual, ia mampu mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp750.000.

Saat ini, proses hukum terhadap FA terus berjalan meskipun kondisi kesehatannya menurun.

“Saat ini, FA sedang dalam perawatan di RS Bhayangkara karena kondisi kesehatannya yang menurun. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan, dan kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tambah Herman.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Sungai Cipendawa Pacet

Di akhir keterangannya, AKP Herman memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat Cianjur untuk tidak pernah mencoba atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menjadi pengguna maupun pengedar narkotika,” tegasnya.

Editor: Indra Arfiandi

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button