Berita

Sengketa Tanah Hotel Yasmin Cipanas Berakhir dengan Penetapan Patok Batas Wilayah

Meskipun kesepakatan awal di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya berupa pematokan tanpa pemagaran, Ehsam mengungkapkan kekhawatirannya bahwa PT Surya Eden berencana untuk melakukan pemagaran.

“Ya ga boleh itu menyalahi aturan, dari kesepakatan pada waktu di BPN itu hanya pematokan saja tidak dipagar karena itu kan jalan atau sarana umum. Tapi kalau mereka benar memagarnya saya akan lapor kembali dan akan hancurkan pagarnya,” kata dia.

BACA JUGA: Komunitas AXS Gelar Kopdar, Hotel Yasmin Perketat Protokol Kesehatan

Sementara itu, Delisia, pemilik PT Surya Eden Utama, membenarkan bahwa pertemuan di BPN bertujuan untuk menentukan batas antara PT Surya Eden Utama dan PT Putra Haji Indonesia berdasarkan SHGB.

“Nah, berdasarkan SHGB 1772 dan 1858 PT Surya Eden itu yang saat ini dipatok, tapi menurut mereka patok ini tidak di sini tapi berada disebelahnya. Sehingga kami ke BPN untuk mencari solusi dan akhirnya BPN menyatakan patoknya itu benar disini sesuai dengan sertifikat SHGB PT Surya Eden dan tadi sudah piloting lalu dibuatlah patok dititik yang sudah sesuai,” papar Delisia.

Delisia menambahkan bahwa setelah proses pematokan, pihaknya berencana untuk segera melakukan pemagaran sesuai dengan titik patok yang telah ditentukan. Namun, rencana ini mendapat perlawanan dari pihak PT Putra Haji Indonesia.

BACA JUGA: UMP 2025 Naik 6,5%, Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Kesejahteraan Buruh

“Iya tadinya harus langsung dipagar, namun dari pihak lawan memberikan perlawanan jadi pimpinan saya menyatakan hari ini tidak akan memagar dulu tapi patoknya tolong di selesaikan sehingga saat hari ini akan kita selesaikan,” tutup Delisia.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button