Berita

Sengketa Tanah Hotel Yasmin Cipanas Berakhir dengan Penetapan Patok Batas Wilayah

CIANJURUPDATE.COM – Sengketa tanah antara Hotel Yasmin Cipanas (PT Surya Eden Utama) dan PT Putra Haji Indonesia yang sempat mencuat, akhirnya mencapai babak baru dengan penetapan patok batas wilayah. Proses ini dilakukan pada Selasa, 10 Mei 2023, untuk menentukan secara jelas area fasilitas umum dan tanah milik masing-masing pihak.

Ehsam Omar Mohamad Zubaidi, pemilik PT Putra Haji Indonesia, menjelaskan bahwa penetapan patok ini bertujuan untuk memperjelas batas antara area fasilitas umum dan tanah miliknya.

“Hari ini itu sedang membuat batok-patok untuk menentukan mana fasilitas umum dan di mana tanah milik PT Putra Haji Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA: Buruan Serbu! Promo Libur Lebaran Yasmin Hotel Puncak Masih Ada Sampai Akhir Mei 2021

Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini penting agar kedua belah pihak mengetahui batasan kepemilikan.

“Dan kita udah setuju enggak apa-apa biar kita tahu mana patok tanah saya dan mana fasilitas umum. Karena saya bisa masuk ke fasilitas umum tapi pihak PT Surya Eden gak boleh masuk ke tanah saya karena ini hak saya,” tegas Ehsam.

Menurut Ehsam, PT Surya Eden telah menjual seluruh tanah di kapling Yasmin, dan yang tersisa hanyalah tanah untuk fasilitas umum yang berasal dari tanah induk.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1772-1771 atas nama Surya Eden.

BACA JUGA: Nikmati Momen Liburan Bersama Keluarga dan Grup Anda Hanya di Yasmin Hotel Puncak

“Nah ini sudah tertera di BPN bahwa waktu diperpanjang di Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1771-1772 diperpanjang atas nama Surya Eden bahwa diperuntukkan untuk jalan atau sarana umum. Sebenarnya perpanjang ini sudah lebih dari 5-10 tahun harus segera diserahkan ke Pemda tapi mereka tidak menyertakan sehingga menyalahi undang-undangnya,” jelasnya.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button