Selama Dua Tahun, Ada 11 PMI Asal Cianjur Meninggal Dunia

Menu

Mode Gelap
Inkanas Kabupaten Cianjur Juara Umum di Karate Open dan Festival Turnament Bupati Cianjur Cup Championship 2023 Seorang Warga Cilaku Tenggelam di Cirata Gara-gara Perahu Terbalik Saat Mancing Polres Cianjur Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Korban Diduga Dijual Jadi Pekerja Seks Aliansi Masyarakat Gunung Gede Pangrango Tolak Proyek Geothermal di Cianjur Polres Cianjur Berhasil Tangkap Sindikat Judi Online Internasional

Berita · 25 Jul 2022 15:42 WIB ·

Selama Dua Tahun, Ada 11 PMI Asal Cianjur Meninggal Dunia


 Selama Dua Tahun, Ada 11 PMI Asal Cianjur Meninggal Dunia.(Ilustrasi: Pexels.com) Perbesar

Selama Dua Tahun, Ada 11 PMI Asal Cianjur Meninggal Dunia.(Ilustrasi: Pexels.com)

CIANJUR UPDATE, Cianjur – Ada sebanyak 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur yang meninggal di negara penempatan. Data tersebut dicatat oleh DPC Asosiasi Tenaga Kerja Republik Indonesia (Astakira) Kabupaten Cianjur.

Ketua DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan mengatakan, 11 PMI asal Kota Santri tersebut meninggal dalam kurun waktu dua tahun. Pihaknya pun mengaku sudah menangani hal tersebut.

Pria yang akrab disapa Najib ini menyebut, PMI yang meninggal dunia menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat dan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Mereka yang menjadi pekerja atau bekerja ke luar negeri jika terjadi apa-apa. Bahkan sampai meninggal menjadi tanggungjawab pemerintah. Itu meliputi legal maupun ilegal, karena itu hanya prosedurnya saja,” jelas dia.

Seharusnya, lanjut Najib, pemerintah memaksimalkan sosialisasi pada masyarakat supaya memahami dan mengerti aturan ketenagakerjaan tentang pekerjaan ke luar negeri.

“Tidak hanya di event tertentu, tapi bisa berkolaborasi dengan pihak-pihak tertentu. Karena mereka memiliki ketidak pahaman dan aturan. Kenapa ini banyak masalah? Ketika mereka di luar negeri, baru ada masalah. Legal maupun ilegal, pemerintah harus hadir melindungi masyarakatnya, tidak bisa membeda-bedakan,” kata dia.

Tidak hanya itu, jelas dia, dalam UU Nomor 18 Tahun 2017, ada peran pemerintah desa dalam memberikan perlindungan Calon PMI maupun PMI. Sehingga, dirinya mempertanyakan mengapa masih ada pemberangkatan PMI yang tidak sesuai prosedur.

“Karena masih banyak masyarakat yang kurang menerima informasi. Seharusnya, pemerintah memberikan ketegasan terhadap para oknum-oknum sponsor yang memberikan iming-iming dan sebagainya,” jelas dia.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Megawati dan Ganjar Pranowo Apresiasi Produk UMKM yang Dipasarkan MPP

30 September 2023 - 21:52 WIB

Kang Arief Bangga Pamerkan Produk UMKM Saat Rakernas PDIP

30 September 2023 - 21:38 WIB

Satgas TMMD ke 118 bersama Warga Gotong Royong Rehat Madrasah di Takokak

30 September 2023 - 18:26 WIB

Satgas TMMD ke 118 Kodim 0608/Cianjur bersama di Kampung Pangaduan RT 02/02, Desa Bungbangsar8, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur

Gubernur Jabar Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun

26 September 2023 - 23:17 WIB

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memastikan stok beras di Jabar cukup hingga akhir tahun. Ia juga memprediksi musim hujan akan turun di bulan November.

Bersama HISNU Kang Arief Rachman Hadiri Undangan Maulid Nabi di Cianjur

26 September 2023 - 12:30 WIB

Bakal Calon Anggota DPR RI, Dapil 3 Jabar Kang Arief Rachman, datang dan menghadiri kegiatan Maulid Nabi bersama Himpunan Santri Nusantara (HISNU) di Tanggeung Cianjur selatan, Senin (25/9/2023) kemarin.

UPTD Puskesmas Tanggeung Imbau Masyarakat Waspadai Penyakit di Musim Kemarau 

26 September 2023 - 11:56 WIB

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Tanggeung Cianjur, Tutang Heryana mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai penyakit yang muncul selama musim kemarau
Trending di Berita