banner 325x300
Berita

Sebagian Pedagang Migor Curah di Pasar Cipanas Belum Terapkan Pedulilindungi

×

Sebagian Pedagang Migor Curah di Pasar Cipanas Belum Terapkan Pedulilindungi

Sebarkan artikel ini
Salah seorang pedagang minyak goreng curah di kawasan Pasar rakyat Cipanas. Foto: Cianjur Update

KLIK CIANJUR, Cipanas – Pemberlakuan soal aplikasi Pedulilindungi bagi para konsumen minyak goreng curah, ternyata belum semuanya diterapkan di sejumlah pedagang kawasan Pasar rakyat Cipanas.

Hal tersebut diketahui setelah menyusuri beberapa pedagang sembako dan Migor curah, Rabu (29/6/2022).

“Kami di sini belum menerapkan aturan wajib pake aplikasi Pedulilindungi, tapi memang sempat ada informasi itu. Mungkin kalau pedagang lain ada,” kata salah seorang pedagang sembako, Ujang (52) saat ditemui wartawan.

Meski di tokonya belum diberlakukan seperti itu, namun ia memprediksi bahwa jika aturan itu betul-betul dipatenkan, bisa berimbas terhadap penjualan. Karena menurutnya, itu cukup mempersulit soal transaksi sembako khususnya minyak.

“Ya lumayan bakal ribet. Karena tak semua juga konsumen punya aplikasi dan HP yang menunjang itu,” ujarnya.

BACA JUGA: Minyak Goreng Langka di Sejumlah Minimarket Cianjur

Hal serupa diungkapkan pedagang sembako lainnya yang masih berada di kawasan Pasar rakyat Cipanas. H Ai (43) mengaku, dirinya belum memberlakukan aturan dari pemerintah itu. Karena di pasar ini baru hanya ada dua agen atau pedagang Migor curah.

“Kalau informasinya saya tahu. Tapi baru beberapa saja yang menerapkan. Kalau saya belum kang,” ucapnya.

Hingga saat ini dirinya mengaku masih menjalankan bisnis sembakonya itu seperti biasa tanpa harus menggunakan KTP atau aplikasi Pedulilindungi.

“Berjalan biasa saja. Karena yang pake itu paling sebagian, dan itupun katanya ditunjuk beberapa saja,” kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah akan mengatur penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan PeduliLindungi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan itu akan dimulai dengan sosialisasi terlebih dahulu pada Senin hari ini hingga 2 pekan.

“Mulai Senin nanti masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial Instagram @minyakita.id dan juga melalui linktr.ee/minyakita,” ungkap Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembelian minyak goreng curah bisa juga bisa menggunakan KTP, selain PeduliLindungi. Menurut Zulhas, menggunakan KTP juga akan mempermudah masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.

“KTP boleh, PeduliLindungi bisa. PeduliLindungi susah kan belinya ibu-ibu,” ujarnya kepada awak media di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

“Jadi, kalau ada PeduliLindungi boleh, kalau nggak ada boleh pakai KTP. Jadi PeduliLindungi atau KTP,” tutunya. (tim)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan